TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp400.832.000. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dalam kasus tindak pidana umum.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi oleh para Kasi dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
Konferensi pers tersebut juga mengumumkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka Selatan tahun 2022-2023.
”Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp400.832.000 ke kas negara. Dana ini merupakan hasil penjualan barang bukti berupa 192 karung timah dan satu unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long berwarna abu-abu,” ujar Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman.
Sabrul menambahkan, proses lelang dilakukan secara daring atau e-auction tanpa kehadiran peserta, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
”Uang tersebut telah disetorkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kode billing 820250911538077 ke kas negara,” tambahnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.