Polres Bangka Selatan Tangkap Pelaku Penyebar Foto Asusila Mantan Pacar di Medsos

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial BM (30) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Bangka Selatan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal ini secara spesifik mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, atau yang secara tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain,” terang Iptu Budi pada Jumat (25/7/2025).

Menurut Iptu Budi, kejadian ini terungkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Konten asusila tersebut disebarkan melalui beranda dan story Facebook dengan nama akun ISS dan IT.

Korban, Sdri. IS, baru menyadari pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, bahwa ada dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang ditransmisikan melalui akun Facebook tersebut, yang diduga disebarkan oleh pelaku BM.

“Setelah menerima laporan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin Kanit II Tipidsus Ipda Peres Prasetya langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa sandi akun Facebook korban diduga pernah diketahui oleh BM saat keduanya masih menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 10 tahun silam.

Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku BM di sebuah tempat di Jalan Raya Tukak Sadai. Tanpa menunda, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan BM beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y20 warna biru laut yang digunakan untuk mentransmisikan foto-foto korban.

Dari hasil interogasi, BM mengakui telah membuat dan memposting editan foto-foto asusila Sdri. IS di beranda dan story Facebook menggunakan akun ISS dan IT.

“Motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban. Pelaku merasa kecewa setelah mengetahui korban diduga berselingkuh dengan pria lain,” jelas Iptu Budi.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Sat Reskrim Unit II Tipidsus Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y20 Warna Biru Laut, No. IMEI : 86xxxxxx, 86xxxxxxxx.
  • Akun Email : bixxxx@gmail.com.
  • Akun Media Sosial Facebook : ISS dan IT.
  • 2 (dua) Sim card kartu Axis serta nomor WhatsApp 0831xxxxxx dan 0838 xxxxxx.

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, apalagi yang bermuatan asusila. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.