Akses Utama Menuju Pelabuhan Sadai Rusak, Keselamatan Pengendara Terancam

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Akses jalan utama di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, rusak parah dan dikeluhkan warga.

Kerusakan ini terjadi setelah adanya aktivitas crossing atau pemotongan jalan oleh sebuah perusahaan tambak udang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Kerusakan ini tepatnya terjadi di ruas Jalan Sadai-Pasir Putih, salah satu jalur penting menuju Pelabuhan Sadai yang setiap harinya dilintasi masyarakat dari berbagai arah.

Pantauan di lokasi, kondisi jalan terlihat tak rata, dengan tambalan seadanya berupa kerikil dan pasir.

Aspal yang sebelumnya dibongkar untuk keperluan pengambilan air laut tambak udang, tidak dikembalikan ke kondisi semula.

Hal ini membuat permukaan jalan bergelombang dan sangat berisiko bagi pengendara, terutama kendaraan roda dua.

Kepala Desa Pasir Putih, Fajar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia mengatakan, kerusakan sudah terjadi sejak tahun lalu, namun belum ada penanganan serius dari pihak perusahaan.

“Sudah sering terjadi kecelakaan di titik itu. Dua hari lalu ada lagi pengendara motor jatuh karena kondisi jalan yang rusak. Kasihan warga yang lewat setiap hari,” ujar Fajar, Minggu (22/6/2025).

Fajar menuturkan bahwa pemerintah desa sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak perusahaan tambak udang untuk meminta tanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut. Namun, respons yang diberikan justru membuat masyarakat kecewa.

“Jawaban mereka, pengerjaan crossing itu dilakukan oleh pihak ketiga, jadi tanggung jawabnya bukan di mereka. Tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut bahwa perusahaan beralasan pihak ketiga belum memiliki proyek jalan lain di sekitar lokasi, sehingga belum bisa mengaspal ulang jalan yang rusak.

“Mereka bilang belum bisa aspal karena pihak ketiga belum ada proyek di dekat sini. Tapi ini jalan umum, bukan proyek pribadi. Harusnya ada tanggung jawab,” tegasnya.

Masyarakat dan pemerintah desa mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan. Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan masyarakat ke Pelabuhan Sadai, termasuk distribusi logistik dan mobilitas warga.

“Kami sangat berharap Pemkab Bangka Selatan bisa menindaklanjuti ini. Jangan dibiarkan karena sangat berbahaya. Ini menyangkut keselamatan orang banyak,” ujar Fajar.

Merusak jalan umum tanpa izin dan tak sesuai standar teknis merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenai denda hingga Rp24 juta.

Jika akibat perbuatannya terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp120 juta.

Selain itu, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta PP Nomor 34 Tahun 2006, setiap aktivitas yang memanfaatkan badan jalan wajib mendapat izin resmi dari instansi terkait dan harus memenuhi standar teknis konstruksi.

Jika terbukti melanggar, perusahaan atau pihak pelaksana pekerjaan dapat diminta memulihkan kondisi jalan seperti semula, dan bertanggung jawab atas semua kerugian yang timbul. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.