BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Menindak lanjuti surat permohonan penundaan pembongkaran pagar panel yang dibangun PT SMP di sempadan jalan kawasan lintas timur Kecamatan Merawang. Pemerintah kabupaten Bangka beri toleransi tenggang waktu hingga 31 Maret mendatang.
Toleransi tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Bangka, setelah sebelumnya menerima surat permohonan penundaan pembongkaran dari direktur PT . SMP pertanggal 17 Maret lalu. Dengan prihal permohonan penundaan pembongkaran pagar.
Permohonan pembongkaran pagar oleh pemerintah kabupaten Bangka terhadap PT. SMP Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Daerah Kab. Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bangka Tahun 2010 2030. Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041.
Keputusan Bupati Bangka Nomer: 188.45/246/Bankesbangpol/2022 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangka pada huruf KEDUA poin ( d ) tentang Penanganan konflik sosial di daerah Kabupaten Bangka sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Bangka untuk Kepentingan Umum di Wilayah Kab. Bangka Nomor 188 40/011/PAN/2011.
Toleransi penundaan pembongkaran tersebut, diwujudkan pemerintah dalam bentuk spanduk yang ditempel pada plang yang ditancap dilahan. Dengan tujuan agar perusahaan yang bersangkutan dapat dengan segera menindak lanjuti apa apa saja yang jadi keputusan pemerintah kabupaten Bangka.
Adanya pemasangan plang dilokasi sengketa dibenarkan kepala dinas PUPR kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, . Menurut Ismir itu berdasarkan surat yang dikeluarkan pemkab Bangka.
” itu sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemkab Bangka. Yang menjelaskan terkait point point apa apa saja yang harus dipatuhi ataupun yang perlu ditindak lanjuti oleh kedua belah perusahaan tersebut mengingat untuk kondusifitas masyarakat maupun lingkungan sekitar, ” tutur Ismir
Berdasarkan pada dasar tersebut di atas maka , Pemerintah Kabupaten Bangka melalui surat edarannya meminta PT, Sumber Mas Pratama untuk membongkar pagar panel yang dibangun diatas sempadan jalan, di jalan lintas timur kecamatan merawang , kabupaten Bangka.
” berdasarkan hasil pembahasan di forkopimda kabupaten bangka bahwa agar kegiatan yang ada di lapangan untuk ditunda sementara dulu pembangunannya, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak SMP, ” ujar Ismir.
Ditambahkan Ismir, pembongkaran pagar, lantaran pagar dibangun diatas sempadan jalan, serta tidak memiliki izin pembangunan.
” Dari BCM sudah memiliki IMB , untuk yang SMP tidak memiliki IMB , jadi mereka harus mematuhi syarat syarat dan ketentuan ketentuan berlaku dalam proses pembangunan,” ujar Ismir.
Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan yakni per tanggal 31 Maret 2022. PT. SMP belum melakukan kegiatan pembongkaran, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Sedangkan untuk PT BCM , walau telah memiliki izin IMB atau PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) tetap harus mematuhi haedah – kaedah yang berlaku.
” PT BCM mereka sudah ada izin IMB ataupun izin PBGnya itu tertanggal 18 Maret 2022. Itu juga berproses, dalam artian bahwa untuk pembangunan itu harus mematuhi kaedah kaedah yang berlaku, bukan berarti izin yang telah didapat melalui mekanisme sistem OSS bisa langsung dilakukan,” tuturnya.
Pemkab Bangka Beri Toleransi atas Penundaan Pembongkaran Pagar Panel PT SMP

Baca Lainnya : ... Sambut Ramadhan 1442 H, PMI Bangka Bersama Komunitas Gelar Donor Darah Massal
Powered by Inline Related Posts













Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.