Korupsi Proyek BWS Babel, Kejari Bangka Kembalikan 9.2 Milyar ke Negara

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 9.227.236.291 ke kas negara melalui BRI Cabang Sungailiat, Rabu (6/5/2026). Uang tersebut berasal dari lima terpidana perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang berkekuatan hukum tetap. 

“Perintahnya adalah merampas uang titipan, kemudian kita setorkan ke kas negara. Ini perintah undang-undang,” ujar Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Rabu siang.

Lima terpidana dalam perkara tersebut yakni Rudy Susilo selaku Kepala Satuan Kerja, Susi Hariany selaku Kepala Balai, Onang Adiluhung selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK, dan Kalbadri selaku Kasatker. Majelis hakim memvonis kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Senin (27/4/2026).

Menurut Herya, uang pengganti Rp 9,2 miliar itu telah dibayar penuh oleh para terpidana sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Nilainya berbeda-beda, sudah dirinci dalam masing-masing putusan. Pembayaran uang pengganti sudah 100 persen,” katanya.

Ia menambahkan, pemulihan kerugian negara dalam bentuk uang tunai ini merupakan yang pertama kali dilakukan Kejari Bangka. “Kalau saya pribadi sudah sering melakukan pemulihan kerugian negara, baik uang tunai maupun aset,” ucap Herya.

Selain uang pengganti, para terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 50 juta. Hingga Rabu, dua terpidana atas nama Rudy dan Onang telah melunasi denda tersebut. Tiga terpidana lainnya diberi waktu satu bulan untuk membayar. Jika tidak dipenuhi, mereka harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Dengan disetorkannya uang pengganti ke kas negara, Herya menyatakan penanganan perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung oleh Kejari Bangka telah selesai. Para terpidana kini tinggal menjalani sisa hukuman penjara.

“Perbuatan korupsi ini dilakukan masing-masing person. Bagaimana pun kita sudah melakukan upaya pencegahan terhadap aparatur, kembali lagi ke masing-masing orangnya,” tutur Herya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.