Usai Tusuk Warga Desa Ranggung, Pelaku A Berhasil Diciduk Polsek Payung

PAYUNG, ERANEWS.CO.ID – Polsek Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku A karena diduga telah melakukan penusukan terhadap korban MD yang merupakan warga Desa Ranggung pada Jumat (2/8/2024).

Kapolsek Payung IPTU Marto Sudomo, mengatakan bahwa korban ini meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Pangkalpinang.

“Korban ini meninggal dunia, diduga mendapatkan luka tusukan serta robek di bagian perut dengan sebilah pisau,” kata Kapolsek, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, Kronologi kejadian ini berawal Jumat 2 Agustus Tahun 2024 sekira pukul 04.00 Wib subuh hari, Dimana orang tua korban Ardi menerima telpon dari adiknya Muslim melaporkan kalau korban MD ini telah dianiaya oleh seseorang, saat ini sedang berada di RSUD Payung, setelah itu ia. orang tua korban langsung menuju RSUD dan mendapati korban terbaring lemah dengan luka sobekan pada bagian perut.

Setelah itu, korban ini langsung dirujuk menuju RS Bhakti Wara Pangkalpinang untuk mendapatkan tindakan operasi, namun korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan tersebut.

“Korban ini sempat dilarikan ke RS Bhakti Wara guna mendapatkan tindakan medis operasi, tetapi korban harus menghembuskan nafas terakhirnya setelah dilakukan perawatan,” ujarnya.

Atas adanya kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Payung untuk ditindaklanjuti, setelah menerima laporan tersebut tim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan juga berkoordinasi dengan tim Buser Polres Basel dan akhirnya didapati lokasi terduga pelaku ini.

Stelah lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim Reskrim Polsek Payung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang bersembunyi di kediamannya di desa Jelutung II sekira pukul 16.00 Wib.

“Pelaku ini berhasil kami amankan di kediamannya di desa Jelutung II tanpa melakukan perlawanan, sedangkan salah satu pelaku masih Buron,” pungkasnya.

Berdasarkan pengakuannya, kalau pelaku ini merasa kesal terhadap korban MD karena sering menggangu pelaku sehingga ia tega melakukan perbuatan tersebut.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang diamankan , satu baju lengan pendek berwarna hitam, satu unit motor NMax warnah hitam, dan satu buah pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm masih dalam pencarian yang digunakan oleh pelaku menusuk korban.

“Terhadap pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek payung sedangkan salah satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” terang Kapolsek. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.