Sistem Birokrasi Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka

Penulis : Nurdin S.Ag

Nim : 332047

Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12 Babel

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Sistem birokrasi di Dinas Pangan Kabupaten Bangka adalah susunan organisasi dan tata kerja yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi dinas tersebut dalam bidang pangan dan pertanian. Dinas ini bertanggung jawab atas urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan ketahanan pangan, termasuk tanaman pangan, perkebunan, peternakan, pra sarana, sarana penyuluhan dan keamanan pangan.

Menurut Nurdin S.Ag selaku Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka sekaligus Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12 Babel mengatakan bahwa susunan Organisasi Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretaris membawahi;

1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

3. Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.

d. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.

e. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan.

f. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.

g. Bidang Perkebunan.

h. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

i. UPT; dan

j. Kelompok Jabatan fungsional.

Selanjutnya, menurut Fritz Morstein Marx, birokrasi adalah tipe organisasi yang biasa digunakan pemerintahan modern untuk melaksanakan tugas yang sifatnya spesialis dan dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam suatu sistem administrasi. Namun, menurut Max Weber, birokrasi adalah sistem organisasi yang paling efisien dan rasional untuk mengatur aktivitas manusia, terutama dalam organisasi besar seperti pemerintahan atau perusahaan. 

Untuk itu secara umum Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka memiliki tugas dan fungsi dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Perlu diketahui bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang penting dan strategis di Kabupaten Bangka karena peranannya cukup besar dalam mendorong perekonomian rakyat, terutama bagi petani perkebunan. Peremajaan (replanting) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit Indonesia Sebagian besar kelapa sawit tidak menghasilkan tersebut berbentuk perkebunan rakyat. Beberapa permasalahan yang mendasari perlu dilakukannya replanting perkebunan rakyat antara lain umur tanaman sudah tua diatas 25 tahun, produktivitas rendah, benih/bibit tidak unggul. 

Salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan kegiatan peremajaan adalah partisipasi dari petani dalam kegiatan peremajaan menggunakan sarana kelompok tani yang sudah terbentuk dan masih aktif. Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi dan dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp. 60 Juta/Ha dengan maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun.

Kemudian, pedoman peremajaan perkebunan kelapa sawit telah ditetapkan melalui :

1. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK:05/2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Pedoman tersebut, khusus yang pembiayaannya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat | Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 73 .

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);

8. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134);

9. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 242):

10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/09/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 826).

11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil Certification System (SPC) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 432

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Elenih Tanaman Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1415);

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB:330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 735)

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK/05/2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 754)

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK/05/2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 910);

16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 Jo. Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

17 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);

PERKEMBANGAN PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI

1. Tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 Kabupaten Bangka telah mendapatkan rekomtek seluas 483,7489 Ha dan realisasi fisik peremajaan seluas ± 232,4304 Ha.

2. Pada akhir tahun 2025 Kabupaten Bangka telah mengajukan permohonan kegiatan PSR di 2 (Dua) Desa dengan luas ± 107,5340 Ha dan sudah selesai pelaksanaan ( 100%).

3. Tahun 2024 Kabupaten Bangka mengajukan permohonan kegiatan PSR di 2 (Dua) Desa yaitu: Desa Kota Kapur Kecamatan Mendo Barat (Gapoktan Prasasti Karya Bersatu) dengan luasan ± 19,0040 Ha dan Desa Dalil Kecamatan Bakam (Gapoktan Bina Tani Sejahtera) dengan luasan 124,7805 Ha dalam proses pelaksanaan tumbang chipping. Tahun 2025

Kabupaten Bangka mengajukan permohonan kegiatan PSR di 4 (Empat) Desa dengan luasan ± 214,9897 Ha, yaitu: Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat (Gapoktan Sejahtera) dengan luasan ± 80,7593 Ha, Desa Zed Kecamatan Mendo Barat (Gapoktan Sumber Rejeki) dengan luasan 40,5569 Ha, Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam (Gapoktan Layang Permai) dengan luasan ± 61,3012 Ha dan Desa Puding Besar Kecamatan Puding Besar (Gapoktan Puding Bersama) dengan luasan ± 32,3723 Ha dalam proses verifikasi Provinsi.

TANTANGAN DAN UPAYA TINDAK LANJUT TAHUN 2025

1. Tantangan

– Sebagian besar kebun sawit petani belum ada Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Titik Koordinat Kebun.

– Sebagian kebun dalam kawasan hutan sehingga tidak dapat diajukan proses lebih lanjut.

– Perubahan Regulasi/Aplikasi.

2. Upaya tindak lanjut

– Bekerjasama dengan perangkat desa setempat untuk membuat Surat Legalitas Kebun/Lahan Petani secara kolektif.

– Mendorong PPL setempat untuk lebih aktif dalam membina kelembagaan tani

– Untuk tidak cepat perubahan Regulasi/Aplikasi.

Tulisan ini bertujuan untuk merubah sistem birokrasi pengembangan kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) Kabupaten Bangka periode sampai dengan 30 Juni 2025 dari mulai target dan realisasi fisik dan keuangan, permasalahan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.