*Ganja seberat 24 kg Masuk di Pelabuhan Muntok
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kg. Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pemilik ganja masing-masing SD warga Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan DS ber-KTP Jawa Tengah tinggal di Girimaya Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah saat menggelar konferensi pers Kamis (01/02/24) menjelaskan bahwa pada Selasa 30 Januari 2024 anggota Resintel Polsek Mentok dan Opsnal Satnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya barang yang diduga narkotika yang akan di bawa ke Pelabuhan Muntok.
Dari informasi itu, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di Pelabuhan dan mendapatkan 2 buah koper yang dicurigai berisi narkotika. Setelah dibuka, koper tersebut berisikan sebanyak 24 bungkusan ganja kering.
“Atas temuan itu, anggota Polres Bangka Barat yang terdiri dari anggota Polsek Muntok dan Anggota Satpolair melakukan pencarian informasi terkait pemilik koper tersebut sekaligus mengamankan lokasi Pelabuhan. Sementara Unit Resintel dan Opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan atas temuan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
“Sekira pukul 19.30 wib bertempat di SPBU Jalan Raya Koba km 7 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diamankan 2 (dua) orang pria atas nama SD dan DS yang diduga sebagai pemilik dari 2 buah tas koper. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung dia menambahkan.
Dari hasil penangkapan itu, lanjut AKBP Ade Zamrah tersangka SD dan DS terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Shandy_Mane)