Pelaku Pembunuhan di THM Blakjak Berhasil Diciduk Tim Panther



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan berhasil menciduk DS (35) dan RD (23) tersangka pembunuhan dilokalisasi dusun parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali 26 Oktober 2021 lalu.

Dalam press release yang digelar di Ruang Rajawali, Polres Basel menghadirkan kedua tersangka pembunuhan tersebut.

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Erwan Yudha menyebutkan kedua tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia merupakan warga Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Benar kejadiannya yaitu sekira pukul 00:30 wib, dimana tempat kejadian perkara (TKP) berada didusun Gadung, Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, yang mengakibatkan korban Nana Suryana (37) luka berat sedangkan Rusdi (28) meninggal dunia,” kata Erwan.

Lanjutnya, kedua korban tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Alhamdulillah, atas kerja keras tim Polres Bangka Selatan yang ada dilapangan berhasil mendapatkan kedua pelaku, yang pertama DS berhasil ditangkap di wilayah OKI (Ogan Komering Ilir) Desa Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel tersangka DS berhasil ditangkap 9 November 2021 pukul 20:00 wib,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, setelah itu tersangka DS dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan yang ada terhadap tersangka DS, bahwa memang mengakui melakukan penusukan terhadap korban Nana Suryana dan Rusdi.

“Pelaku RD sendiri ditangkap di wilayah Sungai Lumpur setelah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga RD, dan alhamdulillah pihak keluarga sendiri kooperatif serta membantu keberadaan tersangka yang ada di wilayah Sungai Lumpur sehingga tersangka ini ditemukan,” sebutnya.

Erwan juga menuturkan, bahwa tersangka MD ini menyerahkan diri kepada kami ataupun tim lapangan, setelah itu dibawa ke Polres Bangka Selatan bersama kedua orang tuanya guna melakukan pendalaman lebih lanjut, Jumat (12/11/2021) pukul 08:30 wib.

“Untuk motif pembunuhan sendiri dilakukan kedua tersangka ini, karena pengaruh minuman alkohol, jadinya atau mungkin ada ketersinggungan atau gimana makanya mereka terjadi perkelahian yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia juga mengatakan salah satu pelaku DS berhasil diberikan tindakan tegas, dikarenakan ingin mau melarikan diri dari pengejaran kita dan melakukan perlawanan makanya diberikan tindakan tegas.

“Kedua tersangka ini pada saat kejadian melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan korban Nana Suryana mengalami luka berat dan Rusdi meninggal dunia, yang pada saat melarikan diri pisau tersebut dibuang kelaut,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah sarung pisau, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam, 1 buah baju warna putih milik korban Rusdi, 4 buah sendal yang tertinggal di TKP.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku ini yaitu pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tutupnya.

(EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.