TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejari Bangka Selatan mulai melakukan penahanan terhadap 14 tersangka di Lapas Bukit Semut dan Narkotika Pangkalpinang, Rabu (21/6/2023).
Kajari Bangka Selatan, Riama BR. Sihite melalui Kasi Pidum Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro mengungkapkan bahwa pada hari ini Kejari Bangka Selatan melakukan penerimaan perkara pelimpahan dari penyidik Polres Bangka Selatan.
“Dari beberapa perkara, ini merupakan perkara-perkara yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap lengkap memenuhi syarat formil maupun materiil.
Dirinya menjelaskan ada beberapa perkara yang intinya perkara tersebut adalah perkara yang bervariasi.
“Dalam hal ini ada 8 perkara narkotika, 2 perkara perjudian, 2 perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1 perkara perlindungan anak serta 1 perkara penganiayaan ,” sebutnya.
Dikatakan Wisnu Hamboro, bahwa ada sebanyak 14 perkara yang diterima untuk pelimpahan pada hari ini.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tadi menyimpulkan bahwa ini kita lakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP kita lakukan penahanan, kemudian juga akan segera kita limpahkan ke Pengadilan dan penahanan selama 20 hari kedepan,” tukasnya.
Ia menuturkan, untuk beberapa orang yang berproses Narkotika dilakukan pelimpahan ke Lapas Bukit Semut serta yang lainnya dilimpahkan ke Lapas Narkotika Pangkalpinang.
“Jadi para tersangka ini kita limpahkan ke Lapas yang berbeda, ada yang di Lapas Bukit Semut dan ada di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” pungkasnya.
Untuk diketahui habis dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Bangka Selatan, seluruh tersangka ini langsung dibawa ke Lapas masing-masing dengan menggunakan mobil tahanan.(EraNews/Leo)