JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Jumat (22/3/2024).
“Pemeriksaan 5 orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumadena.
Ia menuturkan, pemanggilan 2 orang saksi yakni PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung dan
FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.
“Adapun 2 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)