JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali lagi periksa 2 orang saksi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Selasa (2/4/2024).
“Pemeriksaan 2 orang saksi tersebut yakni terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujarnya.
Ia menuturkan, Bahwa pemanggilan 2 orang saksi tersebut yakni berinisial RA selaku GM PT Timah Tbk dan NAK selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut Sumadena.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)