TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Tim gabungan Sat Polairud Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Was PIP PT. Timah Tbk berhasil mengamankan tiga unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower ilegal yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT. Timah Tbk di perairan Laut Bagger Sukadamai, Toboali, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 Wib.
Dimana penertiban tambang ilegal tersebut memang digencarkan, karena banyaknya laporan dari nelayan setempat, terkait dengan aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal atau disertai dokumen perizinan lengkap.
Ketiga TI Tower ilegal yang diamankan oleh Tim gabungan tersebut besar kemungkinan jenis Selam, karena melakukan aktivitas penambangan di malam hari yang biasanya di bantu dengan mesin kompresor angin.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda G. J Budi membenarkan bahwa memang ada Sat Polairud Polres Basel mengamankan tiga unit ponton PIP jenis tower pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 23.30 Wib, dan langsung ditarik ke pos penimbangan CV Babel Raja Rejeki (BRR) milik mitra PT Timah.
“Penertiban ketiga unit PIP itu dilakukan karena adanya aduan dari nelayan setempat terkait aktivitas penambangan di malam hari di sekitaran Laut Bagger Sukadamai, Toboali yang mengganggu nelayan setempat,” kata Ipda Budi, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, Dari hasil penertiban tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka pemilik ponton isap produksi (PIP) jenis tower berinisial Pe (29), Si (52) dan Ma (47), yang merupakan warga Sukadamai.
“Jadi selain mengaman tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan 9 orang pekerja dari tiga unit PIP untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya.
“Ketiga unit PIP dan tiga tersangka yang kita amankan itu diduga memenuhi unsur dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)