JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali lagi memeriksa 3 orang saksi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Senin (1/4/2024).
“Pemeriksaan 3 orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumadena.
Ia menjelaskan, Bahwa pemanggilan 3 orang saksi selaku pihak swasta yakni, RBS selaku pihak swasta. AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk serta CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
“Adapun 3 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ucapnya.
Menurutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)