PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar audiensi dengan masyarakat Desa Pergam dan Serdang pada Senin (7/10/2025), menyikapi maraknya aktivitas perkebunan sawit di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Nyirih Kemis.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pertanian Provinsi, sejumlah OPD Kabupaten Bangka Selatan, serta pihak perusahaan yang terlibat, membahas keresahan warga karena DAS tersebut merupakan sumber utama pengairan untuk 2.100 hektare area persawahan di dua desa yang dikenal sebagai lumbung padi Bangka Selatan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dengan tegas menyatakan melarang segala bentuk aktivitas—baik oleh perusahaan maupun perseorangan—yang mengganggu kawasan DAS.
“Mau itu perusahaan sawit atau milik pribadi, dilarang mengganggu DAS, apalagi kita tahu itu adalah sumber irigasi untuk sawah di Pergam dan Serdang,” tegas Didit.
Didit menyoroti bahwa aktivitas perkebunan sawit telah merambah kawasan lindung, merusak fungsi ekologis DAS Nyirih Kemis, dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kerusakan daerah tangkapan air ini dianggap krusial karena mengancam ketersediaan air dan ketahanan pangan Babel.
“Jika daerah tangkapan air itu diganggu, maka ketersediaan air untuk sawah akan terganggu. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal ketahanan pangan kita,” ujarnya.
DPRD Babel juga menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas ilegal selama lebih dari satu tahun tanpa izin yang jelas dari dinas teknis maupun Dinas Penanaman Modal.
“Ini ada unsur pidana di dalamnya. Tidak ada izin, tapi sudah melakukan penyerobotan lahan bahkan pembukaan lahan. Ini jelas melanggar undang-undang,” kata Didit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi sebenarnya, menyusul adanya perbedaan data yang menyebut tidak ada kerusakan di lokasi.
Mengakhiri pertemuan, DPRD Babel mengambil satu keputusan penting dan final: Menghentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di kawasan Pergam yang telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kita putuskan, hentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di Pergam yang telah merusak DAS. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang melanggar hukum,” pungkas Didit Srigusjaya. (EraNews/Lew)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.