TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup meluncurkan sebuah inovasi kartu chip retribusi sampah atau peci resam sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor persampahan, Rabu (15/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Basel Agung Prasetyo mengatakan. Pembuatan kartu chip retribusi sampah ini tujuannya supaya ada transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah, sehingga dapat memberikan kemudahan objek retribusi sampah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulan.
Rencananya retribusi sampah tahap awal ini akan diterapkan di OPD yang ada lingkungan pemerintah daerah, sekolah, dan perwakilan usaha hotel dan rumah makan. Untuk pelapak pasar dan rumah kemungkinan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
“Jadi penarikan retribusi pelayanan persampahan belum menggunakan elektronik, masih sistem manual atau karcis. Dengan terciptanya inovasi ini dapat mengurangi potensi kecurangan dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan, dan terwujudnya transparansi, efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran retribusi sampah,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, kecilnya pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangka Selatan dari sektor pelayanan retribusi sampah menjadi permasalahan pemerintah daerah. Karena keterbatasan personel atau sumber daya manusia dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan.
Sementara ini, data retribusi pelayanan kebersihan Kabupaten Bangka Selatan dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020 menunjukkan angka di bawah 10 persen. Pada tahun 2018, kontribusi hanya 0,37 persen. Pada tahun 2019 menurun menjadi 0,36 persen dan tahun 2020 kontribuainya 0,38 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kontribusi sampah yang diberikan sangat kurang terhadap pendapatan asli daerah.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas dan peran penting membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi Kewenangan Daerah,” kata Agung.
Kendati demikian, Ia berharap melalui inovasi kartu chip sampah dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pelayanan retribusi persampahan
“Tentunya waktu dan biaya pembayaran retribusi sampah lebih efektif dan efisien, dan meningkatkan kesadaran msyarakat terhadap kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)