Curi Tas Berisi Uang dan Emas Puluhan Juta, Buruh Harian Lepas di Simpang Rimba Dibekuk Polisi

SIMPANGRIMBA, ERANEWS.CO.ID – Sebuah aksi pencurian kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Bangka Selatan. Kali ini, seorang ibu penjual ikan keliling menjadi korban di kawasan pemandian umum Air Batu, Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, SR (59), warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, kehilangan tas sandang biru berisi barang-barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 23 juta.

Saat kejadian, SR sedang membersihkan peralatan dagangannya di aliran sungai sekitar pemandian umum. Tanpa ia sadari, seseorang mengambil tas miliknya secara diam-diam.

Dalam tas tersebut terdapat dua cincin emas (masing-masing dengan mata 5 dan 15), uang tunai sekitar Rp 23 juta dalam berbagai pecahan, ponsel Redmi 9A, KTP atas nama SR, Kartu BPJS, serta Kartu ATM BNI.

Setelah menyadari tasnya hilang, SR sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Simpang Rimba yang sedang berada di lokasi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, menyatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP. Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada satu orang pelaku,” ungkap Iptu Budi pada Kamis (10/7/2025).

Tak berselang lama, pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku diketahui bernama AD alias AAN (38), seorang buruh harian lepas.

Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas sandang warna biru milik korban, ponsel Redmi 9A dengan IMEI yang cocok dengan milik korban, dan KTP atas nama SR.

Iptu G.J. Budi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AD mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang sibuk mencuci peralatan dagangan.

“Modusnya sederhana, pelaku mengambil tas saat korban tidak memperhatikan sekeliling. Momen itu dimanfaatkan untuk mencuri,” jelas Iptu Budi.

Kini, AD alias AAN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lanjutan.

Iptu Budi mengimbau masyarakat, terutama para pedagang keliling atau warga yang kerap beraktivitas di tempat umum, untuk lebih berhati-hati membawa barang berharga dalam jumlah besar.

“Kejadian ini harus jadi pelajaran penting. Jangan lengah, dan selalu awasi barang bawaan. Hindari membawa perhiasan atau uang dalam jumlah besar tanpa pengamanan memadai,” tegas Iptu G.J. Budi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.