TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sebuah Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower milik warga Sukadamai berinisial Tomi berhasil diamankan Tim Gabungan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk pada Kamis (5/12/2023).
Dimana ponton tersebut diketahui beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Operasi penertiban ini melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT Timah.
Kadiv PAM PT Timah, Gatot, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil guna menjaga tata kelola pertambangan yang baik di wilayah operasional PT Timah.
“Ponton milik Tomi ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Saat ini Tomi telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gatot di lokasi.
Ia juga menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban setiap dua hingga tiga hari sekali. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, Ponton tersebut telah dipindahkan ke tepi pantai untuk pengamanan lebih lanjut, sementara pemiliknya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bangka Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Awak media dalam upaya konfirmasi kepada pihak Sat Polairud Polres Bangka Selatan. (EraNews/Lew)