TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial ED (26), pelaku pencurian satu unit telepon genggam milik pengunjung Pasar Tradisional Toboali. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan saat hendak menghilangkan jejak hasil curiannya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden pencurian bermula pada Kamis (7/5/2026) pagi, saat korban berinisial AG (23) tengah mengantre adonan bakso di pasar.
”Korban baru menyadari ponselnya tertinggal di dasbor (bok) motor saat hendak mengambilnya dari dalam tas. Ketika korban kembali ke parkiran untuk mengecek, ponsel merk VIVO Y29 miliknya sudah raib digondol pelaku,” ujar AKP Imam Satriawan.
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelarian ED berakhir dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
”Anggota kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah konter ponsel di Jalan Jenderal Sudirman, Toboali. Saat disergap, pelaku tengah berupaya melakukan reset terhadap handphone hasil curian tersebut agar bisa digunakan atau dijual kembali,” lanjut Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y29 warna coklat beserta kotak aslinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi.
”Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Imam.
Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sangkaan tindak pidana pencurian. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.