​Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Desa Tanjung Sangkar

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (7/01/2025), polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika.

​Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yustiansya memimpin langsung jalannya penangkapan tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan (Basel).

​PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua titik lokasi pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar dengan waktu yang berdekatan.

​”Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB terhadap tersangka berinisial JS (41). Tak lama berselang, pada pukul 01.00 WIB, tim kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR alias Randi (35) dan I’I alias Ing (39),” ujar Iptu GJ Budi mewakili Kapolres Bangka Selatan.

​Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh kepala desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

​Barang Bukti yang Disita
​Dari tangan tersangka JS, polisi berhasil mengamankan:
​4 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih (sabu) dengan berat bruto 1,72 gram. ​12 plastik bening kosong, timbangan digital merk Constant, serta alat potong (sekop pipet).

​Sementara dari tersangka MR dan I’I, petugas menyita:
​1 bungkus plastik sedang dan 1 bungkus kecil berisi kristal putih (sabu) dengan berat bruto 1,98 gram. ​1 unit sepeda motor Yamaha FIZR hitam tanpa plat nomor, tiga unit handphone, serta perlengkapan plastik bening lainnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan materi.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
​Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu GJ Budi.

​Dalam pengungkapan ini, Polsek Lepar Pongok juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan untuk pengembangan kasus. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.