Oleh Muhamad Fadhel Salazen
OPINI, ERANEWS.CO.ID – Inti dari sistem demokrasi bukan terletak pada bilik suara, melainkan pada kontrak filosofis yang mengikat rakyat dan wakilnya. Ketika para wakil rakyat duduk di kursi kekuasaan, mereka tidak hanya memenangkan pemilihan; mereka menerima amanah suci yang berakar pada teori Kontrak Sosial Abad Pencerahan.
Sayangnya, dalam hiruk pikuk politik modern, Kontrak Sosial ini sering terdegradasi dari perjanjian luhur menjadi sekadar izin untuk berkuasa selama lima tahun.
Dasar legitimasi setiap wakil rakyat adalah persetujuan yang diwakilkan (consent of the governed). Rakyat melepaskan sebagian hak alamiah mereka kepada negara dengan satu tujuan mendasar: negara—yang diwakili oleh pemerintah dan parlemen—harus menjamin perdamaian, ketertiban, dan yang paling krusial, melindungi hak-hak dasar warga negara.
John Locke menegaskan bahwa mandat ini bersyarat. Jika wakil rakyat gagal dalam fungsi fundamentalnya—jika mereka lebih sibuk mengamankan kepentingan partai, kelompok oligarki, atau merancang undang-undang yang merugikan publik—secara moral dan filosofis, mereka telah melanggar kontrak.
Konsekuensinya jelas: rakyat berhak meninjau kembali, memprotes, bahkan menuntut perubahan kekuasaan. Ini adalah alarm filosofis yang harus terus dibunyikan: kekuasaan adalah pinjaman, bukan hak mutlak.
Dilema Perwalian yang Tersesat
Setelah terpilih, muncul perdebatan abadi: apakah wakil harus menjadi Delegasi yang terikat instruksi pemilih, atau Wali Amanat (Trustee) yang menggunakan hati nurani demi kebaikan seluruh bangsa, seperti yang dianjurkan Edmund Burke.
Model Delegasi menuntut akuntabilitas ketat, tetapi rawan kepentingan jangka pendek. Sementara Model Perwalian memberikan kebebasan bertindak demi kebaikan bersama, tetapi rentan disalahgunakan sebagai pembenaran untuk mengabaikan suara rakyat.
Realitasnya, Kita sering menyaksikan yang terburuk dari keduanya. Wakil rakyat jarang bertindak sebagai Delegasi yang jujur menyuarakan aspirasi murni konstituen di dapil.
Sebaliknya, mereka bertindak sebagai ‘Delegasi Elite’, terikat pada instruksi pimpinan partai atau pemodal. Pun ketika mereka mengklaim sebagai Wali Amanat, klaim tersebut sering menjadi kedok untuk memaksakan kebijakan yang minim akuntabilitas dan nihil transparansi.
Filsafat Demokrasi Deliberatif (Jürgen Habermas) mengingatkan kita bahwa kualitas keputusan politik diukur dari proses diskusi publik yang rasional dan inklusif. Wakil rakyat idealnya adalah katalisator dialog, bukan pembuat keputusan yang otoriter.
Di Indonesia, Sila Keempat Pancasila (“Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”) memberikan landasan etika tertinggi. Sila ini menuntut perpaduan sempurna: kedaulatan rakyat melalui perwakilan harus didasarkan pada Musyawarah dan dipandu oleh Akal Sehat (Hikmat Kebijaksanaan).
Namun, coba kita lihat: Berapa banyak proses legislasi yang benar-benar mencerminkan permusyawaratan yang tulus? Berapa banyak keputusan penting yang diliputi ‘hikmat kebijaksanaan’ alih-alih kepentingan politik? Seringnya, musyawarah hanya menjadi formalitas, sementara ‘kebijaksanaan’ tertukar dengan ‘kepentingan’.
Menagih Kembali Amanah
Secara filosofis, hubungan antara rakyat dan wakilnya adalah ujian etika politik abadi. Wakil rakyat adalah pelayan, bukan penguasa. Legitimasi mereka rapuh dan setiap saat dapat dipertanyakan jika mereka gagal menjaga amanah.
Sudah saatnya kita sebagai rakyat—pemegang kedaulatan sejati—menuntut agar para wakil kita kembali ke buku panduan filosofis yang mendasari kekuasaan mereka. Mereka harus kembali menjadi agen kontrak sosial yang jujur, wali amanat yang bijaksana, dan pelaku musyawarah yang rasional. Jika tidak, krisis kepercayaan publik akan terus memburuk, menandakan bahwa kontrak sosial kita, secara efektif, telah terkoyak. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.