Anggap KPU Bangka Tidak Profesional, 4 Calon Bupati Sepakat Tidak Hadir Debat Kandidat

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka yakni Fery Insani-Syahbudin, Naziarto-Usnen, Aksan Visyawan-Rustam Jasli dan Andi Kusuma-Budiono kompak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, pada Kamis (8/7/2025) siang. 

Keempat paslon tersebut memprotes keputusan KPU menetapkan Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka peserta pilkada ulang Tahun 2025 dengan nomor urut lima. 

Padahal sebelumnya KPU Kabupaten Bangka menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi persyaratan (TMS) . 

Namun setelah sengketa yang diajukan pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian ke Bawaslu Kabupaten Bangka akhirnya diputuskan Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Bangka mengklarifikasi pengecekan kembali surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tentang keterangan keabsahan ijazah Paket C, Rato Rusdiyanto.

Akhirnya pada Rabu (6/8/2025) KPU Kabupaten Bangka menetapkan pasangan Rato-Ramadian sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka peserta pilkada ulang 2025 dengan nomor urut 5.

Terkait penetapan tersebut Andi Kusuma dari paslon nomor urut 4 menyebutkan keempat paslon prihatin terhadap keputusan KPU Kabupaten Bangka tersebut. 

“Kami dari pasangan nomor urut 1,2,3 dan 4 datang di KPU Kabupaten Bangka, dalam hal ini kami cukup prihatin dengan sahabat kita juga Rato-Ramadian baru sekarang KPU memberikan keputusan berdasarkan putusan bawaslu, yang seharusnya harus melalui tahapan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red) baru bisa dieksekusi oleh pihak KPU,” jelas Andi didampingi Fery Insani, Naziarto dan Aksan Visyawan. 

Menurut pendapat keempat paslon tersebut seharusnya KPU Kabupaten Bangka memutuskan melalui keputusan PTUN.

“Pasangan Rato-Ramadian kami tidak ada masalah dan tidak keberatan kalau Rato-Ramadian ikut dalam konstelasi pilkada ulang ini, hanya kami sayangkan KPU tidak menjalankan sumpah jabatan. Jadi terlalu tendensius mengambil keputusan dari bicara, MS terlebih dahulu, TMS kemudian MS lagi,” sesal Andi. 

Dia menilai para, komisioner KPU Kabupaten Bangka tidak profesional. 

Namun Andi mengatakan ke empat paslon tetap berkomitmen menjaga situasi daerah agar tetap kondusif dalam pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Bangka. 

“Kami sayangkan kenapa KPU tidak menjalankan regulasi tersebut, jadi bicara hukum dan regulasi menurut pendapat empat pasangan calon ini adalah cacat administrasi,” tegas Andi. 

Mereka berharap KPU bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang menetapkan pasangan Rato-Ramadian memenuhi syarat (MS) sebagai calon Bupati dan Wabup Bangka peserta pilkada ulang 2025.

Selain itu mengenai zona kampanye, Andi menegaskan ke empat paslon tidak mau ada perubahan karena sudah menyusun zona kampanye masing-masing. 

“Debat juga, kami tidak ikut debat, kami sama-sama sepakat karena debat juga ujung-ujungnya akan membuat hal tidak kondusif. Jadi lebih bagus kami menyampaikan visi misi kami saja,” tegas Andi. 

Menurut Fery Insani dari paslon nomor urut 1, ke empat paslon sudah membahas mengenai keputusan KPU Kabupaten Bangka yang menetapkan pasangan Rato-Ramadian memenuhi syarat (MS) sebagai calon Bupati dan Wabup Bangka peserta pilkada ulang 2025.

“Saya dan Pak Naziarto, mantan birokrasi kami paham tapi kami tidak mencampuri subtansi itu. Silahkan lembaga yang berkepentingan lah. Kami berharap cukup pilkada ini menghasilkan pemimpin yang baik, tidak ada lagi pilkada ulang, setelah diulang, kita maunya damai,” tegas Fery. 

Dia menegaskan keempat paslon mendatangi KPU Kabupaten Bangka ini bukan karena takut ditetapkannya paslon Rato-Ramadian sebagai Calon Bupati dan Wabup Bangka dengan nomor urut lima. 

“Pilkada ulang inikan menggunakan uang daerah jangan sampai ini tidak terlaksana. Sayang sekali, masyarakat dilibatkan untuk berpartisipasi, semua proses kita jalankan, jangan sampai ini tidak menghasilkan pemimpin yang dilakukan dengan cara-cara yang benar,” harap Fery. 

Senada dengan yang disampaikan Andi Kusuma dan Fery Insani, Naziarto dari paslon nomor urut 2 menyatakan dalam proses regulasi ada aturan yang harus dipatuhi dan ditaati. 

“Tidak boleh suatu lembaga seakan-akan eksekutor tertinggi karena, masalah administrasi melibatkan organisasi-organisasi yang lain atau perangkat yang lain. Apa yang disampaikan oleh Pak Andi dari MS menjadi TMS kembali lagi menjadi MS seharusnya itu melalui lembaga pengadilan menindaklanjuti untuk mengatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bukan KPU,” tegas Naziarto. 

Peran KPU dikatakan Naziarto hanya menindaklanjuti keputusan PTUN terhadap putusan administratif tersebut. 

Dia juga menanyakan KPU Kabupaten Bangka pernah melakukan rapat Gakumdu seperti kejaksaan, pengadilan, dandim untuk memutuskan dari TMS menjadi MS. 

“Ternyata mereka pun tidak pernah melakukan dengan lembaga tersebut padahal mereka termasuk gakumdu dalam pilkada ini. Menurut saya apa yang dilakukan KPU mematuhi aturan hukum administrasi yang sudah disepakati bersama semenjak pendaftaran hingga sekarang kampanye tapi ini KPU yang membuat aturan tetapi KPU sendiri yang melanggar,” sesal Naziarto.  

Selain itu,ia mempertanyakan, dalam menetapkan nomor urut keempat paslon melakukan di depan umum dan dengan pengundian, sedangkan Rato-Ramadian tidak melalui aturan itu apakah dibenarkan berdasarkan aturan hukumnya. 

“Kami berempat juga melakukan deklarasi damai dan menyampaikan sambutan ingin damai dan ini dibuktikan bahwa kami bersama-sama damai, rdak ada permusuhan diantara kami. Tapi apakah saudara Rato ini juga melakukan deklarasi damai,” ungkap Naziarto. 

Dia menyampai bahwa keempat paslon meminta agar KPU sebagai penyelenggara mengikuti aturan bukan memutuskan sendiri tanpa melibatkan keempat paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU memenuhi syarat ikut pilkada ulang tahun 2025.

“Coba kami diikutkan justru kami akan memberi jalan terbaik bagaimana mengambil keputusan,” kata Naziarto.

Menurutnya jangan sampai terjadi kerugian negara, di mana mengeluarkan biaya pilkada sebesar Rp 34 miliar nanti hasilnya terjadi gugatan lagi dan diselenggarakan pilkada ulang kembali. 

“Nanti terjadi pilkada ulang berikut harus mengeluarkan pilkada anggaran daerah, kasihan masyarakat kita,” sesalnya. 

Sementara itu Aksan Visyawan dari paslon nomor urut 3 menyebutkan KPU menjalankan pilkada ulang tahun 2025 ini harus sesuai aturan. 

“Harus PTUN yang membatalkan, tidak bisa membatalkan otomatis seperti itu. Itu tidak ada aturannya,” tegas Aksan. 

Dia mengatakan keempat paslon ingin Kabupaten Bangka ini lebih baik ke depannya dan lebih maju.

“Bangka hari ini tertinggal di tujuh kabupaten/kota. Lihat BPS nya sangat miris, kabupaten tertua di Babel ini tapi ekonominya paling melarat,” sesal Aksan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.