TPP ASN Basel Dikurangi Jadi 50 Persen: Bupati Riza Tekankan Kinerja dan Keadilan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Bupati Bangka Selatan (Basel), Riza Herdavid, mengumumkan kebijakan baru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel.

Kebijakan ini berupa pengurangan sementara pembayaran TPP dari 100 persen menjadi 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mendorong kinerja ASN yang lebih baik, sekaligus mewujudkan efisiensi anggaran dan keadilan bagi ASN yang berdedikasi.

“Ini bukan pemotongan permanen, melainkan langkah awal dengan pembayaran sebesar setengahnya. ASN yang menunjukkan kinerja baik tetap berpeluang menerima TPP penuh 100 persen, asalkan memenuhi seluruh indikator kinerja yang telah ditetapkan,” jelas Riza usai melantik ratusan ASN PPPK dan CPNS tahun anggaran 2024 di halaman Kantor Bupati Basel.

Riza menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari upaya efisiensi anggaran dan sebelumnya telah diterapkan pada pejabat eselon II, termasuk dirinya.

“Artinya, adanya pertimbangan terkait kemampuan pembayaran TPP dan tenaga honorer. Pemerintah Daerah memutuskan untuk memulai pembayaran TPP dengan nilai yang lebih rendah. Contohnya, untuk Eselon II, TPP setelah pajak sekitar Rp 10 juta, maka akan dimulai dari Rp 5 juta atau 50 persen dari yang seharusnya diterima,” ungkapnya.

Menurut Bupati, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antara ASN yang profesional dan disiplin dengan ASN yang kinerjanya kurang memadai. Ia menegaskan bahwa ASN yang rajin dan berkinerja baik tidak akan dirugikan, sementara ASN yang kurang disiplin akan menerima konsekuensinya.

“Tidak adil jika ASN yang bekerja keras menerima pengurangan yang sama dengan mereka yang sering absen dan kurang produktif. Oleh karena itu, kami menerapkan sistem yang lebih berkeadilan, berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan. Waktu implementasi kebijakan ini akan segera dibahas dan diterapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Riza mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi kinerja ASN, terutama pada jam kerja. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ASN yang tidak berada di tempat kerja sebagaimana mestinya.

“Jika ada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik, masyarakat dapat melaporkannya. Laporan ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.