TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Hanya berselang beberapa hari sejak penangkapan 4 residivis kasus narkoba, Satuan Res kriminal Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali lagi menangkap seorang pemuda di Jalan Damai Toboali yang diduga mengedarkan narkoba.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui Kasie Humas Polres Basel Ipda GJ Budi pada Sabtu malam (26/10/2024).
“Jadi Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Randi (26) di pelabuhan speed Marzuki yang diduga sering dilakukan transaksi narkoba,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Bahwa pada penangkapan ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa didaerah pelabuhan speed Marzuki tersebut sering transaksi narkoba.
Setelah di lakukan penyelidikan pada Jumat sore (25/10/2024) sekira pukul 15.00 Wib, personel Polres Basel berhasil mengamankan terduga pelaku Randi dikediamannya dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus Plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan krital warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan plastik bening berukuran kecil kosong, 1 ball plastik bening berukuran besar, 6 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah Korek Api gas berwarna kuning, 1 buah kotak kardus kecil bertuliskan gendes, 2 buah timbangan digital merk camry, 1 buah Plastik asoi berwarna hitam, 1 buah Handphone berwarna biru merk Vivo,” ucapnya.
“Dari barang bukti tersebut terdapat diduga sabu seberat 1,39 gram,” tambahnya.
Diketahui, bahwa terduga pelaku ini merupakan mantan residivis kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara dengan menjalani hukuman penjara 6 tahun 7 bulan dan Bebas Bersyarat pada bulan Juli 2024.
“Atas perbuatan pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.