HMI Babel Berikan Pernyataan Sikap Kasus Ade Anak Yatim Piatu

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – HMI Bangka Belitung bersama dengan kuasa hukum pelapor yang terdiri dari 31 advokat lintas organisasi yang tergabung dalam Tim Advokat Solidaritas dan Perjuangan Keadilan hak anak yatim korban perampasan harta dan rumah melakukan pengawalan dan pembuatan laporan di Polda Bangka Belitung pada Rabu 11 September 2024 yang lalu.

Dalam kegiatan tersebut juga turut didampingi berbagai organisasi masyarakat diantaranya MD KAHMI Pangkalpinang, Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (PPCALPTI), Laskar Merah Putih (LMP), Lembaga Perlindungan Anak Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Saksi Korban dan unsur masyarakat lainnya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan atas dasar kemanusiaan melihat nasib 3 (tiga) Orang Anak Yatim yang kehilangan tempat bernaungnya akibat tindakan Pamannya, adapun 3 (tiga) orang anak tersebut bernama Ade (15), Sherli (19), dan Nia (13).

Disampaikan oleh Hangga sebagai salah satu Kuasa Hukum Pelapor kronologi terkait kasus ini mulanya berawal sang paman awalnya meminta mereka menandatangani surat kuasa yang memungkinkan dirinya untuk mengurus penjualan tanah. Namun, Ade yang saat itu baru berusia 15 tahun, menolak, namun belakangan diketahui oleh Ade terdapat tanda tangannya pada surat kuasa tersebut tanpa sepengetahuannya.

“Setelah itu, Sherli saudari tertua Ade ini, Ia menyampaikan bahwa setelah beberapa minggu sesudah bertemu dengan pamannya, ketika Ia pulang kerja Ia mendapati rumahnya sudah dalam keadaan diganti kuncinya dan sudah kosong,” terangnya.

Tidak sampai disitu, Hangga juga menyampaikan bahwa ketiga orang anak yatim ini semakin terkejut ketika mereka mendatangi Kantor Desa Terak, yang mana pihak desa menyampaikan bahwa rumah mereka telah dijual oleh pamannya yang bernama Dadong kepada pembeli bernama Jimny, dan surat tanahnya telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Mendengar hal itu, Ade dan kedua saudarinya tidak tinggal diam dan melaporkannya ke pihak Polres Bangka Tengah dan sempat melapor ke Ombudsman. Namun, Laporan tersebut tidak kunjung menemui kelanjutan yang jelas hingga akhirnya relawan Tim Kuasa Hukum dari pelapor, bersama relawan yang turut mendampingi dan mengawal  sebagaimana telah disebutkan diatas, datang ke Polda BABEL untuk membuat Laporan Polisi yang baru.

Menyikapi kasus tersebut, HMI Cabang Bangka Belitung dalam hal ini, atas dasar keadilan, kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya 3 (tiga) orang anak yatim pada kasus ini yang dipertaruhkan nasibnya. Turut mendampingi serta ikut mengawal dalam pembuatan Laporan Polisi atas dugaan penyerobotan aset berupa tanah dan  rumah di atasnya yang menjadi tempat tinggal 3 (tiga) orang anak yatim oleh pamannya Ke POLDA Bangka Belitung.

Selain daripada mendampingi dan mengawal pelaporan tersebut, HMI Cabang Bangka Belitung juga menyampaikan pernyataan sikap melalui Asep (Ketua Umum HMI Cabang Bangka Belitung) kepada pihak Polda Bangka Belitung.

Adapun isi daripada penyampaian sikap tersebut, adalah sebagai berikut: Mengingat dengan adanya pelaporan dugaan perampasan aset berupa rumah atas tiga orang anak yatim ke Polresta Bangka Tengah dan Ombudsman BABEL Pada 19 April 2024 oleh pelapor Ade (15), Sherli (19), dan Nia (13). Yang mana laporan tersebut tidak mendapatkan respon yang cukup baik, hingga akhirnya mulai terekspos ke beberapa media online.

“Menanggapi hal ini, kami dari HMI Cabang Bangka Belitung, menganggap Polresta Bangka Tengah dan Ombudsman BABEL tidak cukup cepat tanggap dalam merespon terhadap laporan masyarakat yang kecil, yang mana dalam ini mengakibatkan pada tidak adanya kepastian hukum dan terabaikannya nasib 3 (tiga) orang anak yatim setelah kurang lebih 5 (lima) bulan sejak dilaporkan dan Akibat Kelalaian pemerintah desa terak dalam bertindak, sehingga mengakibatkan 3 (tiga) orang anak yatim kehilangan rumah yang menjadi huniannya,” ucapnya.

Maka dengan ini, kami HMI Cabang Bangka Belitung mengambil sikap, sebagai berikut:

1. HMI Cabang Babel akan turut mengawal terkait kasus tiga orang anak yatim yang diduga dirampas haknya oleh pamannya di Desa terak, Kabupaten Bangka Tengah

2.HMI cabang babel menuntut Polda Babel untuk menindak tegas kapolres Bangka Tengah

3. HMI Cabang Babel mendorong Ombudsman Babel untuk segera menindaklanjuti laporan yang dimasukkan terkait kasus 3 anak yatim di Bangka Tengah yang diduga terampas Haknya. Kemudian memeriksa pemerintah Desa terak.

4. Mendesak pemerintah kabupaten Bangka Tengah untuk mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Desa Terak karena telah mengakibatkan hilangnya Hak yang menyangkut keberlangsungan hidup seseorang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.