JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali periksa 2 orang saksi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Rabu (3/4/2024).
“Jadi 2 orang saksi tersebut yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa 2 orang saksi itu berinisial AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut Sumadena.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (EraNews/Lew)