Nelayan Sukadamai Ditangkap Saat Hendak Lakukan Transaksi Sabu

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID — Mancik (41) warga Sukadamai Toboali Bangka Selatan diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan. Nelayan ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan paket narkotika jenis Sabu di Sukadamai, Minggu (11/10/20).

Penangkapan penangkapan pelaku tersebut bermula berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A-575 / X/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 11 Oktober 2020.

Kabag Ops, AKP Widodo seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto menjelaskan penangkapan tersangka Mancik berawal dari informasi masyarakat, bahwa di depan Pos Kamling Sukadamai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Terkait informasi tersebut anggota Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Yandri melakukan penyelidikan dan benar pada saat itu anggota melihat ada satu orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika, kemudian anggota Sat narkoba segera melakukan penangkapan,” ungkapnya, Senin (12/10/20).

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Widodo pelaku sempat membuang barang bukti sabu. Namun kejelian dari anggota barang bukti tersebut berhasil ditemukan sebanyak 9 paket narkotika sabu.

“Penangkapan disaksikan oleh ketua RT setempat. Penggeledahan terhadap tersangka disekitar TKP. Anggota sat narkoba menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket,” tuturnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing 9 paket sabu dengan berat bruto 1, 67 gram, 1 buah handphone nokia putih, 1 buah tutup kepala sikat gigi dan 1 buah plastik bening.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,”

“Pasal yang dilanggar 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 rahun penjara,” jelasnya.

(eranews/pda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.