Terdakwa Tipikor Seragam Linmas & Satpol PP Basel Divonis 1,5 Tahun, JPU Ajukan Banding

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Majelis hakim Pengadilan tindak pidana tipikor (tipikor) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memvonis terdakwa Iwan Kurniawan terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian perlindungan masyarakat (linmas) dan atribut/ pakaian kerja lapangan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2020, Selasa (20/12/2022).

Hal itu disampaikan langsung melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon seizin Kajari Bangka Selatan, Mayasari. Dirinya mengatakan bahwa Majelis Hakim telah memvonis Iwan Kurniawan terkait Tipikor tersebut.

“Jadi majelis hakim telah memvonis Iwan Kurniawan ini terkait Tipikor pakaian Linmas Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 35 juta berdasarkan Nomor Putusan:14/Pid_sus_TPK/2022/PN.Pgp pada Jumat (16/12/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel dengan tuntutan 4,5 tahun penjara.

“Bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Iwan Kurniawan dengan kesimpulan, bahwa Tim JPU Kejari Bangka Selatan menuntut Pasal 2 ayat 3 Tipikor dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp 35 juta,” sebutnya.

Lanjutnya juga dalam putusan hakim, tim JPU Kejari Bangka Selatan akan mengajukan banding, karena perbedaan pasal dan hukuman yang diputus oleh hakim dibawah 2 per 3 tuntutan JPU.

“Persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tipikor dengan terdakwa Iwan Kurniawan juga dihadiri Kasi Tipikor Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap dan Jaksa Fungsional Tipikor, Muhamad Aulia Ibrahim,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.