Simpan Sabu 2 Paket, MG Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Basel



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap MG (20) karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (6/6/2022).

Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, bermula atas adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Jendral Ahmad Yani dalam, Kecamatan Toboali sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan terkait perihal atas kebenarannya.

“Benar, pada sabtu 4 Juni Tahun 2022 sekira pukul 18:40 Wib, anggota kita melakukan penangkapan terhadap MG yang sedang berada di rumahnya, kemudian pada saat penangkapan anggota kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku yang didampingi pihak RT setempat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pada saat digeledah, di temukanlah barang bukti narkotika jenis sabu 2 paket dengan berat bruto 0,62 gram,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang disita
antara lain, 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bungkus permen kiss, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit alat hisap bong, 1 unit HP merk Oppo warna hitam serta 1 buah kartu KTP,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.