Suhendro : Kotak Kosong Bukan Pilihan Efektif

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Fenomena calon tunggal dalam dan kotak kosong di Pilkada serentak 2024 ini semakin menarik perhatian perhatian publik. Menyoroti hal tersebut, aktivis Kepulauan Bangka Belitung, Suhendro Anggara Putra turut angkat bicara. Menurutnya, memilih kotak kosong bukan solusi efektif bagi kemajuan sebuah daerah (Kabupaten Bangka red.).

Dengan tegas ia utarakan bahwa biaya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah itu membutuhkan anggaran yang sangat besar. Artinya, Suhendro menilai jika nantinya masyarakat memilih kotak kosong itu berarti anggaran daerah seperti yang dijelaskan dalam UU No. Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 54 D ayat 3 akan terbuang sia-sia.

Dirinya mengatakan, kotak kosong bukan suatu solusi efektif bagi kemajuan Kabupaten Bangka karena jelas akan menghambat perkembangan daerah dari sisi pembangunan. 

“Artinya akan mubazir jika dilaksanakan Pilkada ulang, karena tentu lebih bermanfaat dan efisien jikalau dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau suprastruktur bagi masyarakat di Bangka ini,” ucap Suhendro, diwawancara Rabu (11/09/2024) siang. 

Selain itu, ia juga menjelaskan jika kotak kosong yang menang, maka konsekuensinya Kabupaten Bangka akan dipimpin penjabat kepala daerah sesuai UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 54d ayat 4. 

“Jabatan sementara akan diisi birokrat yang ditunjuk pemerintah, dan bukan sesuai dengan kehendak masyarakat Bangka,” ucapnya. 

Sementara itu, kata Suhendro, penjabat kepala daerah menimbulkan keterbatasan wewenang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 132 A, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008. 

“Terdapat keterbatasan wewenang penjabat dalam menjalankan roda pemerintahan yang tentunya akan menghambat kebijakan-kebijakan strategis dan inovasi daerah,” lanjutnya. 

Kendati tak setuju dengan kotak kosong, tapi dirinya berkata tetap menghargai pilihan setiap orang bila ingin memilih kotak kosong dalam Pilkada nanti. 

“Tapi di sini saya menghargai mereka yang pro terhadap kotak kosong, karena itu adalah bentuk ekspresi demokrasi dan dilindungi UU,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.