BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ir Rudianto Tjen berharap PSU di 4 TPS di Desa Sinarmanik, Bangka Barat dapat berlangsung dengan kondusif. Hal itu disampaikan saat menggelar buka puasa bersama di Restaurant Kembang Kates, Sungailiat, Minggu (16/3/2025) malam.
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi PSU akan berlangsung Sabtu (22/3/2025) nanti, dan akan digelar di 4 tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01, 02, 03 dan 04, di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus.
“Kita harapkan bahwa dengan perkembangan situasi yang kondusif ini pilkada di Sinarmanik yang 4 TPS ini bisa berjalan dengan baik dan aman, semua berjalan dengan lancar,” kata Rudianto Tjen.
Ia juga berharap PSU di 4 TPS tersebut bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Anggota DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat bisa melaksanakan PSU dengan sebaik-baiknya.
“Saya juga mohon kepada kita semua masyarakat Bangka Belitung agar menjaga suasana PSU yang mungkin 4 TPS nya calon-calonnya pasti harap-harap cemas semua, ini bisa berjiwa besar,” kata Rudianto Tjen yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan ini.
Dia mengatakan, siapa pun pasangan calon Bupati Bangka Barat yang menang maupun yang kalah bisa menerima dengan legowo.
Menurutnya dari informasi yang diterimanya jumlah suara yang dikurangi 4 TPS di Desa Sinarmanik tersebut antara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Markus dan Yus Derahman selisih kurang lebih sekitar 1.200 lebih suara.
“Kita sebagai partai (PDI Perjuangan) sangat berharap kita bisa memenangi dalam pilkada ini, karena kita yakin calon bupati kita ini (Pasangan Markus dan Yus Derahman) yang bisa membawa Bangka Barat itu lebih makmur dan sejahtera. Membawa Bangka Barat ini lebih baik,” ungkap Rudianto Tjen.
Dia optimistis pasangan calon Markus dan Yus Derahman bisa menang karena memegang selisih hampir 1.300 suara.
Diketahui pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat 2024 di empat TPS di Desa Sinarmanik merupakan perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025.