TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) berencana melaksanakan hajat politik tingkat desa pada tahun depan. Di mana sebanyak 16 jabatan kepala desa akan dilakukan pemilihan secara serentak pada pertengahan tahun 2025.
Di mana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dilakukan pasca peraturan daerah (Perda) yang diajukan tahun depan rampung dikerjakan. Di mana regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkades nantinya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan mengungkapkan bahwa pilkades serentak dijadwalkan bakal digelar pada tahun 2025 mendatang. Hal itu turut menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Sekaligus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan pengimplementasian UU tentang desa. Sekaligus diselaraskan dengan adanya pengajuan rancangan perda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Selatan nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, kewenangan dan pemberhentian kepala desa.
“Target kita pelaksanaan pilkades serentak paling lambat pertengahan tahun 2025,” kata Mirwan pada Rabu (4/12/2024).
Mirwan menjabarkan setidaknya terdapat 16 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak dan tersebar di tujuh kecamatan yang ada. Di Kecamatan Toboali ada Desa Jeriji serta di Kecamatan Airgegas yakni Desa Delas. Lalu, di Kecamatan Payung terdapat empat desa, yaitu Desa Sengir, Desa Pangkal Buluh, Desa Paku dan Desa Ranggung. Kemudian, di Kecamatan Simpang Rimba tiga desa, yakni Desa Gudang, Desa Simpang Rimba dan Desa Bangka Kota.
Tiga desa di Kecamatan Pulau Besar, ada Desa Batu Betumpang, Desa Fajar Indah dan Desa Sukajaya. Tiga desa di Kecamatan Tukak Sadai yaitu Desa Bukit Terap, Desa Pasir Putih dan Desa Tiram. Terakhir Desa Celagen di Kecamatan Kepulauan Pongok. Sedangkan jabatan 16 kepala desa tersebut saat ini tengah dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Dikarenakan jabatan kepala desa tersebut telah habis sebelum disahkannya UU nomor 3 tahun 2024 serta beberapa kades mengundurkan diri karena berpartisipasi dalam pemilihan legislatif (Pileg).
“Saat ini 16 desa tersebut posisi jabatan kepala desa diisi oleh seorang Pj kepala desa. Mereka menjabat sampai pelantikan kepala desa terpilih hasil pilkades serentak,” ungkapnya.
Adapun pelaksanaan pilkades serentak lanjut dia, seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023. Namun ditunda hingga tahun 2025 dikarenakan adanya surat edaran Mendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ. Perihal pelaksanaan pilkades pada masa pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Sesuai surat itu, Pilkades harus dilaksanakan sebelum tanggal 1 November tahun 2023. Penundaan Pilkades itu merujuk pada beberapa pertimbangan.
Pertama, karena berbenturan dengan agenda nasional, seperti Pemilu dan Pilkada. Sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pilkades harus ditunda untuk menghindari gesekan di masyarakat dan kerentanan konflik sosial. Ditambah waktu persiapan Pilkades yang sudah tidak memungkinkan.
“Sesuai arahan Kemendagri, tanggal 1 November 2023, semua tahapan Pilkades sudah harus selesai. Sementara, jika dihitung waktu pelaksanaan tahapan Pilkades paling cepat memakan waktu enam bulan,” sebutnya.
Dijelaskan Mirwan, Bahwa untuk 34 desa lainnya tidak akan melakukan pilkades serentak. Sebab, jabatan 34 kades tersebut resmi diperpanjang sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan dilakukan selama dua tahun ke depan. Dengan begitu jabatan kepala desa di 34 desa itu akan berlangsung selama delapan tahun.
“Jadi semula jabatan kades hanya enam tahun, dengan adanya Undang-Undang terbaru bertambah dua tahun menjadi delapan tahun,” terangnya. (EraNews/Lew)