TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) dengan masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung pada Senin (10/2/2025).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin, Asisten Bupati Bangka Selatan, Harus Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Selatan, Dian Sersnawati beserta anggota komisi III lainnya, Perwakilan PT SNS, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kepala Dinas PTSP Bangka Selatan, Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Kepala Dinas Pemdes Bangka Selatan, Kepala Desa Malik, Riza Umami tokoh masyarakat Desa Malik serta tamu undangan lainnya
Dimana RDP tersebut, Permintaan masyarakat Desa Malik meminta agar 79 hektar lahan milik warga itu dikembalikan kepada masyarakat.
Seusai RDP, Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, H. Kamarudin mengatakan bahwa rapat hari ini adalah rapat dengar pendapat. Artinya pihaknya mendengarkan rapat usulan dari masyarakat, mendengarkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Selatan serta mendengarkan dari pihak perusahaan PT SNS.
“Jadi untuk hari ini tadi kita sudah mendengarkan semua, Dan sangat disayangkan dari PT SNS tidak bisa memberikan keterangan apa-apa, Jadi kita masih menunggu untuk selanjutnya dari PT SNS yang akan memberikan keterangan dan menghubungi langsung kepada pemerintah daerah,” ungkap H. Kamarudin kepada sejumlah wartawan.
Ia juga menambahkan, Bahwa pihak DPRD dan pemerintah daerah masih menunggu etikad baik dari pihak PT SNS terkait langkah selanjutnya.
Masih kata H. Kamarudin, Bahwa agenda hari ini hanya mendengarkan pendapat dari pihak perusahaan sawit dengan masyarakat Desa Malik yang lahannya terkena dampak oleh dari PT SNS.
“Jadi kita hari ini hanya mendengarkan pendapat, tapi pendapat dari PT SNS yang tidak bisa kita dengarkan. Dan menurut keterangan dari PT SNS sendiri yaitu akan menghubungi kepala desa nya dan permintaan kami dari pihak DPRD sendiri yaitu silahkan berhubungan langsung dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan,” terang dia.
Dikatakan H. Kamarudin, Bahwa diinginkan dari pihak masyarakat untuk dikembalikan yakni 79 hektar.
“Jadi menurut keterangan dari masyarakat bahwa 79 hektar sudah masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) ke perusahaan tersebut. Dan masyarakat meminta itu untuk dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Malik Riza Umami menyebutkan bahwa selaku Kades hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait lahan masyarakat yang tumpang tindih di HGU nya PT SNS.
“Jadi lahan masyarakat kami itu kurang lebih ada 79 hektar dari 34 kepala keluarga yang terdampak,” ucap Kades.
Dirinya berharap untuk PT SNS untuk segera mengeluarkan lahan tersebut, sehingga masyarakat bisa membuat sertifikat atau surat bisa untuk dimiliki.
“Kalau nantinya dibiarkan, lama kelamaan pasti kan kepemilikan aslinya itu siapa tau udah meninggal dan yang sekarang masih kepemilikan aslinya. Jadi tau terkait lahan tersebut,” ucapnya.
Riza juga sangat kecewa sekali dengan RDP hari ini dengan pihak PT SNS. Karena jawaban dari perusahaan tersebut pasti itu-itu saja.
“Saya sangat kecewa, super kecewa. Karena waktu mereka datang tadi yah saya bilang pasti sudah tau jawabannya dari pihak perusahaan, jawabannya seperti ini Tidak tau dan pasti akan kita sampaikan kepada pimpinan,” sebut Riza dengan rasa kekecewaannya.
“Jadi kami itu sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan tersebut sudah 2 kali. Dan jawabannya itu tetap sama seperti kejadian RDP hari ini, Dan kami tentunya masih menunggu jawaban pasti dari pihak PT SNS terkait masalah lahan 79 hektar ini,” pungkasnya. (EraNews/Lew)