Penetapan PPK Terpilih Oleh KPU Bangka Diduga Mengangkangi Undang-Undang dan PKPU

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Meskipun tahapan proses perekrutan anggota badan ad hoc PPK yang dilakukan oleh KPU Bangka terlihat lancar, akan tetapi pihak KPD Bangka masih menyimpan beberapa pertanyaan terhadap hasil akhir. Menurut sudut pandang Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Kabupaten Bangka, ada beberapa nama-nama yang dinilai sangat tidak wajar untuk ditetapkan sebagai PPK yang terpilih oleh KPU Bangka setelah melewati beberapa tes (CAT ataupun wawancara red.)

“Data yang kami dapatkan, ada beberapa kawan-kawan yang nilai tes CAT nya tinggi dan hasil wawancaranya bisa terjawab dengan baik, namun tidak terpilih. Kalau bicara tentang integritas dan pengalaman, mereka itu cukup mumpuni tapi dikalahkan oleh pendatang baru yang belum pernah berkiprah di tambah lagi nilai CAT nya rendah. Jadi permasalahan ini harus bisa dijawab oleh KPU Bangka,” tegas Firdaus selaku Koordinator KPD Bangka, Minggu (19/5/2024).

Lebih lanjut, ia menilai ada beberapa hal yang KPU Bangka belum menjalankan secara utuh proses rekrutmen PPK yang sesuai dengan amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilukada tahun 2024 dan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 36 ayat 2 yang berbunyi seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK. Merujuk peraturan diatas, maka pihaknya berharap KPU Bangka dalam pembentukan badan ad hoc PPK berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan.

Firdaus menambahkan dari sisi kompetensi pun sudah ada yang dilanggar, kemudian untuk sisi integritas itu harus dibuktikan dengan jejak rekam setiap peserta. Tegas dikatakan Firdaus, seharusnya KPU Bangka lebih mengutamakan orang yang memiliki integritas dan pengalaman. 

“Kenapa bagi kawan-kawan yang sudah jelas mempunyai integritas justru dinyatakan tidak lolos oleh KPU Bangka. Nilai CAT nya tinggi dan sudah profesional malah tidak terpilih. Disini berarti KPU Bangka tidak melaksanakan amanah undang-undang dimana SDM yang terpilih itu harus berkompeten, berintegritas dan profesional. Bisa dibilang ini sudah mengangkangi amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilukada,” sebutnya.

Dengan menyampaikan kepada publik melalui media, pihak KPD Bangka berharap agar masyarakat turut mengetahui bahwa setiap proses pembentukan badan ad hoc PPK ini sangat penting untuk di ketahui, pasalnya hal itu merupakan satu rangkaian dalam penyelenggaraan pemilukada 2024 nanti. Kemudian Firdaus sebutkan jika satu mata rantai penyelenggara rusak maka hasilnya juga akan rusak.

Tak hanya itu saja, dia meminta agar masyarakat mengetahui dan paham situasi sekarang ini tentang kondisi badan penyelenggara pemilu (KPU Bangka red.). Ia terus menjelaskan jika tanggungjawab penyelenggara pemilu tidak hanya pada saat di hari pemilihan saja, akan tetapi juga pada saat tahapan awal seperti ketika proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS.

Terkait dengan adanya dukungan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Bangka sudah sesuai dengan aturan, pihaknya menyikapi bahwa hal itu sebuah demokrasi yang berjalan. Akan tetapi, ia inginkan bila ada organisasi atau lembaga ingin menanggapi sebaiknya untuk membantu bukannya untuk menyerang balik.

“Jika masyarakat sudah bisa memahami masalah ini, paling tidak dukunglah kami baik secara moral atau supportnya supaya bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya. Pada akhirnya KPD ingin mengajak masyarakat juga harus paham akan situasi seperti ini. Karena masalah ini sudah kami lempar ke ranah publik, silahkan publik merespon dan ingin seperti apa nantinya. Intinya, apa yang kami sampaikan ini merupakan suara dari akar rumput dan semua ada datanya,” imbuhnya.

Menurut Koordinator KPD Bangka, rekrutmen penyelenggara pemilukada seharusnya berjalan sesuai dengan amanah undang-undang yaitu seperti azas Pemilukada yaitu jujur dan adil. Karena keberadaan dan fungsi badan ad hoc PPK itu sangat penting, maka Firdaus katakan dibutuhkan petugas PPK yang berintegritas, berkompeten dan netral sehingga apa yang diamanahkan oleh undang-undang dapat dijalankan dengan baik.

“Kalau proses rekrutmen saja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, berarti ini bisa dikatakan KPU mengangkangi undang-undang yang sudah ditetapkan. Meskipun kalau nilai CAT tidak menjadi tolak ukur kelulusan, paling tidak di proses tahapan lainnya hasilnya harus transparan. Kami butuh transparansi dari KPU Bangka,” harapnya.

“Nanti kami akan layangkan surat ke DPRD Bangka agar difasilitasi untuk dilakukan agenda rapat dengar pendapat dengan KPU Bangka. Kemudian KPD Bangka juga akan membawa permasalahan ini ke Ombudsman, dan yang terakhir, karena KPU Bangka terindikasi melanggar kode etik maka kami akan teruskan ke DKPP RI,” tutupnya.

Di akhir sesi wawancara, Firdaus memaparkan beberapa data yang menurutnya ada kejanggalan dalam proses rekrutmen petugas PPK. Seperti Kecamatan Bakam nama peserta Yusandri nilai CAT 28 bisa lolos sementara Firdaus nilai CAT 47 dan memiliki pengalaman sejak tahun 2017 tidak lolos. Kemudian di Kecamatan Merawang peserta Risnawati nilai CAT 35 dan Rosalia nilai CAT 36 dinyatakan terpilih, namun peserta Mustamid yang sudah memiliki pengalaman sejak tahun 2014 dan nilai CAT 54 justru tidak terpilih. 

Lalu di Kecamatan Pemali nama peserta Evi nilai CAT 42 tidak mempunyai pengalaman kepemiluan juga menjadi salah orang yang terpilih, justru nama peserta Bagus Aprilian dengan nilai CAT 51 dengan pengalaman menjadi PPK tahun 2023 harus terganjal di tes wawancara. Di Kecamatan Puding Besar, peserta atas nama Ishak dengan nilai CAT 52 harus kalah dengan peserta lain yang nilai CAT 31 dan 38. Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Mendo Barat, nilai CAT terendah 41 atas nama Salman Al farisi sementara Khoirul Huda nilai 51 dan Kasma nilai 55 sudah pengalaman PPK sebelumnya sejak 2017 juga dinyatakan tidak lolos. 

Kemudian di Kecamatan Belinyu peserta atas nama Dewi Puspito Sari nilai CAT tertinggi 56 dan juga memiliki pengalaman menjadi PPS sebelumnya namun tidak lolos. Dan terakhir di Kecamatan Sungailiat, peserta atas nama Erviana nilai CAT tertinggi 56 juga bernasib sama tidak lolos di saat tes wawancara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.