Mendagri Perbolehkan ASN Hadiri Kampanye Paslon Sesuai UU

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan Aparatur Sipil Negara diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Hal itu disebabkan karena ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

Akan tetapi Tito menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Saya sudah ingatkan berkali-kali kepada ASN untuk tetap selalu menjaga netralitas,” unar Tito usai mengikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara, Medan, Selasa (24/9/2024).

Dirinya menyebutkan aturan yang memperbolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Menurut Tito, dengan menghadiri kampanye, ASN akan memiliki referensi untuk memilih calon pemimpinnya nanti.

“Didalam undang-undang Pilkada maupun UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, disebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye paslon. Kenapa boleh hadir? Karena mereka (ASN red.) memiliki hak pilih. Jadi ASN mempunyai kesempatan untuk mendengarkan visi misi seorang calon pemimpin,” tuturnya.

Namun, Tito kembali tegaskan jika ASN tidak berkampanye aktif, kehadirannya hanya bersifat pasif saja. 

“Saya berharap informasi ini jangan disampaikan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat,” himbaunya.

Bagi ASN yang nantinya melanggar netralitas, Tito harapkan Bawaslu dapat melakukan investigasi, atau juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

“Tidak harus menunggu pihak Bawaslu, Inspektorat dapat juga melakukan langkah-langkah apakah ada dugaan tidak netral yang dilakukan oleh ASN dan saksinya administratif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.