OPINI  

Memahami Aturan dan Sistem Gadai, Jangan Nafsu Untuk Mendapatkan Fresh Money dengan Cara Instan

Penulis : Widya (Mahasiswa Fakultas Hukum – UBB)

BANGKA BELITUNG, ERANEWS.CO.ID — Dalam keadaan mendesak ketika kita membutuhkan dana dalam waktu cepat dan mudah, menggadaikan barang tentu menjadi sebuah solusi tepat bagi sebagian besar kalangan masyarakat.

Gadai adalah alternatif untuk mendapatkan sejumlah dana yang diajukan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan agar pinjaman dana yang diminta dapat dicairkan.

Namun, ketika membayangkan jumlah nominal fresh money yang akan didapatkan, tak sedikit calon nasabah berhasrat dan nafsu sehinggai sering kali abai bahkan hampir tak menghiraukan hak dan kewajiban sebagai seorang nasabah gadai.

Perlu kita ketahui dan pahami bersama bahwa di Indonesia, hukum mengenai gadai diatur melalui beberapa peraturan.

Berdasarkan pasal 1150 KUHP, terdapat beberapa unsur gadai, yaitu:
1. Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak
2. Benda bergerak itu diserahkan oleh debitur kepada kreditur
3. Penyerahan benda tersebut untuk jaminan hutang
4. Hak kreditur adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitur tidak membayar
5. Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditur-kreditur lain
6. Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.

Berdasarkan aturan tersebut, benda yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual beli. Umumnya, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain.

Adapun barang yang tidak dapat digadaikan diantaranya adalah barang milik pemerintah, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.

Melansir dari Sahabat Pegadaian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggadai barang. Adapun hal tersebut adalah :
1. Memahami Risiko Gadai
Berdasarkan itu, dapat diketahui bahwa gadai memiliki risiko, yaitu kehilangan barang berharga yang dijadikan jaminan jika tidak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Untuk itu, pastikan apakah kita mampu mengembalikan dana pinjaman tepat waktu atau tidak.
2. Mengetahui Nilai Barang Jaminan
Seperti diketahui, barang yang akan dijadikan jaminan gadai harus memiliki nilai, karena barang tersebut akan dilelang apabila kita tidak mampu mengembalikan dana pinjaman.
Untuk itu, kita harus mengetahui nilai barang yang akan menjadi jaminan agar kita tidak mendapatkan pinjaman jauh di bawah harga barang tersebut. Salah satu cara untuk mengetahui kisaran nilai barang jaminan adalah melalui aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di Playstore atau App Store.
3. Memperhatikan Ketentuan Gadai
Ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan ketika akan melakukan gadai. Misalnya, mengetahui berapa lama waktu pinjaman yang diberikan, apakah pinjaman dapat dikembalikan secara bertahap atau tidak, serta biaya tambahan lain yang harus dibayarkan. Pastikan kita memperhatikan hal ini sebelum menyepakati transaksi gadai.
4. Memperhatikan Syarat Gadai
Beberapa perusahaan mungkin hanya bisa memberikan pinjaman sejumlah Rp10 juta untuk batas waktu 5 tahun, namun ada lembaga keuangan yang meminta jaminan benda bernilai lebih dari Rp10 juta untuk jumlah pinjaman yang sama.

Beberapa perusahaan juga ada yang mensyaratkan membuka rekening bank tertentu untuk melakukan transaksi gadai. Selain itu, kita juga harus mempersiapkan berbagai berkas seperti KTP dan dokumen lainnya saat melakukan gadai.

Jika kita ingin melakukan transaksi gadai cukup dengan KTP tanpa buka rekening, ada baiknya kita dapat mencoba Pegadaian. Baik gadai konvensional dan gadai syariah, pastikan kita memahami semua risiko dan berbagai hal lainnya sebelum menyepakati transaksi gadai ya supaya lebih aman dan nyaman.

Kendati demikian, kembali ke pokok masalah bahwasanya kita sebagai calon nasabah jangan terburu nafsu dengan besaran nominal uang yang akan dita dapatkan pasca menggadaikan barang milik kita.

Namun, lebih perhatikan tata cara, resiko, aturan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses gadai tersebut. Sehingga, terhindar dari kerugian maupun perselisihan kedua belah pihak. Jadilah nasabah / konsumen yang cerdas sebelum mengambil sikap dan melangkah lebih jauh. Karena segala sesuatu akan ada sebab akibat, termasuk dampak hukum dikemudian hari jika ada hal-hal yang perlu diluruskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.