TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah menerima pelimpahan tahap dua atas tujuh perkara pidana dengan sembilan orang tersangka.
Proses ini, yang dikenal sebagai tahap dua, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Aprianta Budi Peranginangin, menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap para tersangka dan barang bukti kini telah beralih ke pihak kejaksaan.
”Saat ini wewenang dan tanggung jawab baik tersangka dan barang bukti tersebut telah diserahkan dari penyidik kepolisian ke JPU,” ungkapnya pada Kamis (14/8/2025).
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya adalah laki-laki, termasuk satu anak-anak, dan satu orang perempuan. Berikut rincian tujuh perkara yang dilimpahkan:
Empat Perkara Narkotika: Empat tersangka dilimpahkan, yaitu Widia Sari alias Wiwit (25) dan pasangannya, Aak Fransisco (34), warga Toboali; Tobi Saputra (25) dari Ogan Komering Ilir; dan Ruby alias Santo (32) warga Toboali.
Satu Perkara Pengeroyokan: Tiga tersangka dilimpahkan, yaitu ayah dan anak Husnaini alias Pungut (49) dan Bima (27), serta Tamun (25) warga Tanjung Ketapang.
Satu Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penganiayaan: Tersangka atas nama M. Dwiky Saputra.
Satu Perkara Perlindungan Anak: Tersangka berinisial DYD, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum.
Saat ini, kesembilan tersangka berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan ditempatkan di empat lapas yang berbeda.
Empat tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sungailiat, tiga tersangka di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, satu tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, dan satu tersangka anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.
Tersangka anak ditahan karena ancaman hukuman yang ditetapkan memenuhi syarat penahanan. Mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 13 Agustus hingga 1 September 2025. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 30 hari.
”Mereka semuanya merupakan tahanan jaksa,” ujar Aprianta.
Setelah pelimpahan ini, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
Aprianta menegaskan, Kejari Bangka Selatan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku guna mencapai keadilan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.