Kejagung Kembali Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan delapan (8) orang saksi.

Saksi tersebut masih terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena melalui siaran pers pada Selasa (27/2/2024).

“Adapun kedelapan orang saksi tersebut diantaranya D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara, H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara, IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara, FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara, SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai Tahun 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.