Jaksa Agung RI Buka Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2021

Perubahan kehidupan sosial manusia yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi tentunya juga berdampak pada perubahan modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kelemahan teknologi informasi untuk aksi kejahatan, hal ini telah merubah pola pengungkapan dan pola pembuktian kejahatan.

Artinya aparat penegak hukum harus siap berhadapan dan menggunakan alat bukti atau barang bukti digital untuk mengungkap dan membuktikan kejahatan seseorang.

Bidang Intelijen yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber, dan Digital Forensik tentunya harus mampu mengembangkan Laboratorium Digital Forensik yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional sehingga keberadaan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya, dan kedepan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless.

Kemajuan teknologi informasi berimbas juga pada dunia media massa, pada saat ini masyarakat begitu mudahnya mengakses berita dari berbagai sumber. Platform media massa yang berbasis konvensional sudah tergeser oleh media sosial, konsekuensinya adalah informasi begitu mudah tersebar dan tidak terfilter, ini tentunya menjadi tantangan yang sangat berat bagi Bidang Intelijen khususnya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam bersaing untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang telah dibanjiri dengan banyak berita yang bersifat hoax.

Saat ini keberadaan media sosial menjadi kebutuhan masyarakat yang digunakan sebagai sarana berpendapat, berdiskusi, bahkan dimanfaatkan juga untuk kegiatan bisnis.

Namun dibalik itu terdapat tindakan negatif bahkan cenderung mengarah kriminal yang perlu diwaspadai antara lain: Penyebaran berita bohong yang menyesatkan, dan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kebebasan berekpresi dan berpendapat yang sering menimbulkan kesalahpahaman, perdebatan, dan permusuhan. Media sosial rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai media propaganda, menyebarkan ideologi sesat, dan kebencian.

Kondisi demikian tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang selalu bersinggungan dengan pihak-pihak berperkara, sering mendapatkan ancaman dan gangguan berupa pemberitaan negatif yang bertujuan untuk menurunkan kredibilitas lembaga.

Tentunya media sosial ini menjadi sarana yang strategis bagi mereka untuk melancarkan serangan tersebut. Untuk itu, Jajaran Intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi informasi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap pemberitaan negatif dan informasi yang keliru tentang Kejaksaan.

Jaksa Agung RI memberikan apresiasi kepada Jajaran Intelijen khususnya Puspenkum yang telah mengadakan program Podcast Kejaksaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.