ERANEWS.CO.ID — Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Rabu 22 September 2021 s/d Kamis 23 September 2021.
Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen atas terselenggaranya Rakernis ini, serta atas kesungguhan dan dedikasinya untuk terus melaksanakan tugas dengan penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.
Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus gunakan dan budayakan penggunaan masker, khususnya pada Bidang Intelijen yang tentunya banyak melakukan kegiatan di lapangan yang risiko terpapar Covid-19 lebih rentan, oleh karena itu harus menjaga stamina dan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
Meskipun di Indonesia saat ini tren kasus Covid-19 telah menurun, namun kita harus tetap waspada karena selain telah ditemukan beberapa varian baru di negara lain juga terjadi second wave atau gelombang kedua paparan Covid-19 di beberapa negara khususnya negara-negara eropa. Hal ini perlu dicermati dan menjadi perhatian segenap jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh daerah untuk mampu melakukan pendeteksian, analisa dan pelaporan, serta melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan instansi intelijen lainnya atau Pemerintah Daerah di wilayahnya masing-masing.
Hadirkan Kejaksaan yang berperan aktif membantu Pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Jaksa Agung RI menyampaikan Pandemi Covid-19 yang telah berjalan hampir 2 tahun ini tentunya selain berdampak pada kehidupan sosial kita, juga sangat berdampak pada sektor ekonomi nasional, perlambatan laju ekonomi sektor riil sangat dirasakan khususnya para pelaku UMKM, banyak program pemerintah yang digulirkan untuk menanggulangi perlambatan ini, namun tentunya selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, potensi perlambatan laju ekonomi akan tetap ada, oleh karena itu butuh keseriusan ekstra untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, maka dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada Bidang Intelijen untuk mengoptimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna mensukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan.
Disamping itu, perlu juga menjadi kajian Bidang Intelijen untuk kembali menyesuaikan dan menyelaraskan fungsi sebagai intelijen penegakan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, agar benar-benar dipahami, dicermati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Bidang Intelijen adalah mata dan telinga Kejaksaan, oleh karenanya ukuran keberhasilan intelijen adalah kemampuan menghilangkan potensi-potensi atas segala Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan, (ATHG) yang dapat mengganggu kebijakan penegakan hukum.