Dugaan Pencaplokan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Sawit, Masyarakat Desa Malik Surati DPRD Bangka Selatan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Masyarakat Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal dugaan pencaplokan lahan milik masyarakat oleh PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Diketahui bahwa dugaan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, yang akan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang pada saat diukur ternyata masuk dalam Hal Guna Usaha (HGU).

Anggota DPRD Basel sekaligus Sekretaris fraksi PKB Kurniawan menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari Pemdes Malik atas adanya dugaan pencaplokan lahan milik warga yang tiba – tiba berubah menjadi HGU.

“Warga ini mengadu bahwa lahan mereka telah di caplok oleh pihak perusahaan,” ucap Politisi PKB pada Selasa (4/2/2025).

Pada saat pertemuan dengan masyarakat tersebut pihaknya juga mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan masyarakat ini, karena menurut pengakuan masyarakat Malik bahwa mereka tidak pernah merasa menjual, ataupun menerima ganti rugi dari lahan mereka berikut tanam tumbuhnya yang seluas 79 hektar tersebut.

Dalam Pertemuan itu juga perwakilan masyarakat sudah menyampaikan Petisi yang ditanda tangani Masyarakat desa Malik untuk meminta pencabutan HGU terhadap lahan yang di maksudkan. Bahkan surat itu sudah ditembuskan ke Presiden, ATR BPN Pusat, Kapolri, BPN perwakilan Bangka Belitung, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

“Masyarakat desa Malik tidak merasa menjual lahan beserta tanam tumbuh seluas 79 hektar tersebut, serta sudah membuat Petisi yang ditanda tangani masyarakat,” kata Kurniawan.

Kurniawan juga mengapresiasi langkah masyarakat desa Malik yang tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, tetapi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD. Persoalan HGU ini juga harus dicari jalan keluarnya atau solusi, ini juga mengingat plotting HGU ini sudah benar atau tidak. Karena dari beberapa ada yang memiliki surat jauh lebih tua dari terbitnya HGU.

“Kita coba mengidentifikasi permasalahannya yang diadukan jika pada akhirnya nanti memang Menjadi hak masyarakat yah tolong dikembalikan Pada peruntukannya agar dapat di petakan dan Diukur ulang, agar segera dikeluarkan dari HGU,” tukasnya.

“Nanti kita akan panggil semua pihak, mulai dari masyarakat, Pemdes Malik, pihak perusahaan PT. SNS, Sekda, serta pihak terkait lainnya. Harapannya, langkah ini bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, serta menghindari gesekan di masyarakat dengan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak perusahaan guna keberimbangan berita. (EraNews/Tim5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.