PANGKALPINANG,ERANEWS.CO.ID — Tim Buser Polres Pangkalpinang mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) mudus jambret, Kamis (02/01/20) malam.
Kedua pelaku di ketahui bernama FR (25) warga Kecamatan Girimaya dan YO (18) warga Kelurahan Keramat berhasil diamankan tim Buser Polres Pangkalpinang yang di pimpin langsung Kanit Buser Aiptu Mardi Bule.

Dalam penangkapan itu anggota terlebih dulu mengamankan YB (18) sekira pukul 22:00 wib saat berada di Jalan Tampuk Pinang Pura tempat dimana ia biasa bermain.
Selanjutnya dari informasi yang didapat dari YB (18) ternyata ia tidak bergerak sendirian dalam melancarkan aksinya melainkan bersama rekannya FR (20).
Sedangkan FR (20) berhasil diamankan tim Buser Polres Pangkalpinang saat berada di salah satu warnet yang berlokasi di Jalan Mentok sekira pukul 23:00 wib.
Diketahui sebelumnya kedua pelaku jambret itu melakukan penjambretan di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Temberan pada Sabtu (28/12/19) malam.
Dalam kejadian tersebut korban Muhammad Rizal warga Temberan ketika itu berboncengan bersama istri tiba tiba pelaku yang menggunakan motor N Max memepet korban dari sebelah kiri dan langsung menarik tas milik istri korban yang berisikan dua buah Handphone beserta uang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat di konfirmasi pada Jumat (03/01/2) membenarkan telah diamankannya kedua pelaku penjambretan.
“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(3s/eranews)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.