Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung Disidang Terkait Sengketa Informasi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalani sidang sengketa Informasi publik di ruang sidang Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung, Senin (29/01/2024).

Sidang sengketa informasi tersebut di gelar oleh Ketua sidang, Rikky Fermana, S.Ip berserta Anggota, Ita Rosita, S.P dan Fahriani, SH sebagai tindaklanjut KID Babel berkaitan dengan aduan Pemohon, Yudi Aprianto, S.Ip kepada KID Babel pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, Pemohon pada tanggal m 13 November 2023 lalu meminta permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan salinan lengkap Rekomendasi Teknis (Rekom Tek) Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PT.Telkom Indonesia terkait pekerjaan pemanfaatan badan jalan di desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2023. Serta salinan jaminan pelaksana dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga.

Namun jawaban yang didapat dari PPID Utama bahwa Dinas PUPR Babel menyampaikan, Rekom Tek tersebut merupakan bagian dari dokumen perizinan yang sudah diserahkan dan dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas PMPTSP lah yang berhak memberikan dokumen tersebut.

Sedangkan untuk salinan jaminan pelaksana dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga, Dinas PUPR menyatakan tidak ada dengan alasan belum ada peraturan di daerah yang menjadi dasar penentuan besaran jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan serta polis asuransi pihak ketiga dan besaran jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan yang sudah ada pada peraturan hanya untuk kontrak pekerjaan kontruksi.

Berdasarkan jawaban ini, Pemohon kemudian mengajukan keberatan dengan alasan Informasi yang diminta merupakan milik Dinas PUPR Babel karena data tersebut dibuat oleh oleh Dinas PUPR Babel berdasarkan kewenangan dan keahlian Dinas PUPR Babel.

Karena tidak mendapatkan salinan data tersebut secara pasti, Pemohon kemudian mengajukan sengketa informasi melalui KID Babel setelah mendapatkan jawaban atas penyataan keberatan tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang KID Babel, Senin (29/01/2024) sekitar pukul 10.00 wib, Termohon yakni Dinas PUPR Babel tetap bersikukuh dengan pendapatnya bahwa data Rekom Tek yang diminta tersebut merupakan kewenangan Dinas PMPTSP Provinsi Kep. Babel.

Sidang yang berlangsung kurang lebih jam ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan, Senin (5/02/2024).

Ketua Majelis Hakim KID, Rikky Fermana menyatakan bahwa termohon berjanji akan menyerahkan data tersebut kepada pemohon pada sidang lanjutan pekan depan, Senin (5/02/2024).

Majelis Komisioner KI Babel berpendapat, informasi yang di minta pemohon bukan merupakan informasi yang di kecualikan dan terbuka untuk umum, hal ini terungkap bahwa PTSP Babel sudah menjawab dan siap memberikan dokumen yang diminta Pemohon. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.