Diduga Kolektor Babar Beli Pasir Timah dari Ratusan PIP Ilegal di Laut Sukadamai

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Salah satu warga Toboali mengungkapkan bahwa pasir timah yang berasal dari ratusan PIP ilegal dibeli pengusaha asal Bangka Barat.

Para penambang menjual pasir timah tersebut lantaran pengusaha ini membeli dengan harga tinggi mencapai Rp140 ribu perkilogram.

Diduga para pembeli timah suruhan pengusaha tersebut, membeli pasir timah pada pagi dan sore hari.

Sementara PT Timah Tbk hanya mampu dengan harga yang lebih rendah Rp125 ribu perkilogram.

Demikian menurut pengakuan salah satu warga di Toboali, Jumat (3/5/2024).

Saat ini tim masih berupaya melakukan konfirmasi dugaan informasi tersebut.

Dilansir, sebuah video berdurasi 17 detik yang memperlihatkan aktivitas tambang ilegal di kawasan laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi viral di media sosial Facebook.

Postingan di dalam grup Facebook Kabar Basel Kite oleh Aska Toboali, pada Senin (29/4/2024) bertuliskan hampir 350 unit TI Tower (PIP) ilegal menjarah timah di laut Payak Ubi, Sukadamai dan Padang, hingga malam hari masih terus beroperasi.

Kata-kata dari postingan membuat beberapa warga angkat bicara salah satunya akun Facebook Hendra Syabari berkomentar bahwa beradu kuat beking, beradu kuat setor sementara yang punya IUP pura2 tidak tahu buta tuli yang APH 11 12.

“Orang luar tertawa menjarah timah habis – habisan sambil nyelam minum air, masyarakat pesisir nelayan tradisional hanya pasrah sementara oknum-oknum tertentu bermain di belakang layar. Beginikah cara mengelola penambangan yang benar malam juga bekerja belum lagi jarak penambangan dari bibir pantai kewajiban reklamasi membayar pajak ke negara. Apakah itu semua telah dijalankan kewajibannya,” kata Hendra Syabari dalam komentarnya.

Dirinya juga menandai di dalam komentar postingan Aska Toboali dengan hastag, #potretpenambangantimah271T, yang saat ini sedang viral perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Sedih, miris, marah, pasrah kalau diaudit mungkin kerugian negara bisa-bisa Rp500 T kita di sini peduli dengan tanah air kalau itu habis siapa yg menderita,” komentar Hendra Syabari.

Menanggapi postingan tersebut, akun Facebook Entah Ada Apa berkomentar bahwa, semua itu tergantung dari ketegasan para pihak.

“Kalau mereka membuat keputusannya tegas dan berani, para penambang gak mungkin berani. Jadi jangan salahkan masyarakat penambang selagi tidak ada keputusan dari para pihak mustahil untuk diberantas. (gubernur, bupati, kapolda, kapolres ),” jawab dia di dalam komentar.

Seperti diketahui, Bahwa PT Timah Tbk sebelumnya telah menerbitkan SPK hanya sebanyak 50 unit di wilayah tersebut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.