Desakan DPC Ikadin Tangsel untuk Segera Dibentuknya PN Tangsel

*Mengapa Harus Dibentuk Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan?

ERANEWS.CO.ID — Banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara dari tiga wilayah hukum meliputi 3 wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Tahun ini hanya dalam kurun waktu 2 Januari – 9 Maret 2023 sudah sebanyak kurang lebih 949 sudah masuk perkara sedang berjalan.

Data ini dicek pada hari ini Berdasarkan data SIPP PN Pkl 19.00 Wib. Bisa kita bayangkan dalam waktu 1 tahun berapa banyak perkara yg masuk akan di tangani Pengadilan Negeri Tanggerang ?

Menurut kami Hal itu menyebabkan lambatnya proses peradilan dikarenakan bertambah banyaknya volume perkara perharinya. Keterbatasan seperti Kapasitas Ruang ,SDM, juga Jarak yg jauh menjadi beberapa faktor bagi masyarakat dan penegak Hukum dalam pengurusan perkara demi tercapainya kepastian Hukum.

Jika kita analisa secara administratif pembentukan usulan Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan telah memenuhi syarat, yaitu telah ada Kejaksaan negeri kota tanggerang selatan dan Polres tanggerang selatan yang .

Selanjutnya tinggal adanya usulan dari Ketua Pengadilan Tinggi dengan Pemda setempat  mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri tanggerang selatan serta adanya dukungan MA ke Mentri PAN RB dan Presiden RI.

Pengadilan Tinggi Banten yang membawahi diperlukan mendukung dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. penting kiranya mengusulkan pembentukan PN Tangerang Selatan segera dilakukan.

*Apa Tujuan Dibentuknya Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan?

Agar masyarakat dan penegak hukum dapat melakukan penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.Guna untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penting kiranya pembentukan Pengadilan Negeri kota Tanggerang selatan segera dilakukan, agar masyarakat dan Penegak Hukum dapat melakukan penyelesaian perkara dengan efektif dan efisien.

*DASAR HUKUM
Dasar pembentukan Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

1. Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004.
Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres
(Pasal 7 UU No 8 Tahun 2004).
2.  A. Adanya daerah Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Pengadilan, atau

B. Adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota baru

C. Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari dan Polres).

D. Adanya usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan Pemda setempat.

Mari kita bersama sama menyuarkan,mendesak dan mendukung segera dibentuknya Pengadilan Tanggerang selatan.

# For Justice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.