Daniel Sang Pelaku Pembunuhan Terhadap Pemuda di Toboali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan (Basel) menggelar press release (door stop) terkait ungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada Minggu (9/2/2025).

Acara yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bangka Selatan tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Surya Dharma serta didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU GJ Budi serta Kapolsek Toboali Iptu Sua Fataruba.

“Pelaku Daniel (23) ini sudah mengakui perbuatannya bahwa memang dirinya yang melakukan penusukan terhadap korban KN (17) dengan senjata tajam jenis pisau yang pinjam dari rekannya,” ungkap Wakapolres kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, Bahwa Kronologi ini bermula pada Jumat malam (7/2/2025) ada acara hiburan Orgen tunggal di pesta perkawinan, pelaku ini sedang berjoget bersama teman temannya dan korban tetapi mereka tidak saling kenal. Sebelum itu pelaku ini diketahui telah menenggak minuman keras jenis arak dengan meminta kepada temannya. Setelah itu pelaku ini langsung berjoget yang berada di belakang panggung berdekatan dengan korban yang tidak saling kenal, tak berselang lama, karena merasa tersenggol oleh korban serta di bawah pengaruh minuman arak, pelaku ini merasa tersinggung dan langsung menancapkan pisau pendek yang dipinjam dari temannya.

Namun kata Wakapolres, pelaku ini juga sempat berpura pura menolong korban setelah ditusuk dengan pisau, ketika kerumunan orang sudah banyak menolong korban, pelaku ini langsung melarikan diri dan pulang kerumahnya di Sukadamai untuk tidur, menurut pengakuan pelaku.

“Pelaku ini cepat sekali melakukan penusukan nya, ke bagian perut atau di dekat ulu hati korban dan langsung mencabut pisau tersebut dengan disarungkan kembali oleh pelaku dibagian pinggangnya,” ujarnya.

“Pelaku ini kabarnya meninggal dunia saat sedang mendapatkan pertolongan pertama di Posyandik Toboali,” tambah dia.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Basel bersama Reskrim Polsek Toboali dan tim Macan Selatan melakukan penyelidikan dari rekan korban, maupun orang disekitaran korban maupun pelaku. Setelah mendapatkan hasil dari keterangan saksi, lalu diketahui ternyata pelaku ini sedang bekerja tambang laut di Sukadamai. Lalu pada siang hari sekira, Sabtu (08/02) sekira pukul 12.30 Wib, pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Mapolres Basel.

Namun, pelaku ini saat di interogasi sempat tidak mau mengakui perbuatannya, dengan kejelian petugas dan keterangan saksi akhirnya pelaku ini mengakui perbuatannya pada kejadian malam hari tersebut. Pengakuannya ia menusuk korban karena merasa kesal terdorong dorong saat berjoget, dan ia juga dalam keadaan mabuk.

“Pelaku ini merasa kesal dengan korban karena terdorong dorong saat sedang berjoget dan dalam keadaan mabuk, sehingga dengan spontan ia menusuk korban hingga meninggal dunia,” kata dia.

“Atas perbuatan pelaku terancam pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 76C UU 35/2014, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.