TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, mengeluarkan surat edaran Nomor 188.45/1277/DKPPKB/2021 yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa Se-Bangka Selatan terkait upaya percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan.
Menurut Riza, dalam surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Saya harap setiap Camat segera berkoordinasi dengan Instansi yang sudah disebutkan untuk melakukan percepatan vaksinasi di wilayahnya masing-masing,” kata Riza saat di hubungi, pada Rabu (27/10/2021).
Meski begitu, lanjut Bupati meminta agar para Camat, Lurah, dan Kades melibatkan RT/RW maupun perangkat desa untuk mendata warganya yang belum Vaksinasi Covid-19 dan segera memobilisasi massa dan menjadwalkan kegiatan vaksinasi tersebut.
“Karena vaksinasi ini sudah menjadi syarat dalam pelayanan publik. Termasuk juga penerima bantuan sosial dengan menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19,” tutur Bupati Riza.
Ia melanjutkan, pemerintah daerah melalui surat edaran tersebut, meminta semua pihak baik pihak kecamatan, desa, dan lainnya untuk melakukan inovasi terkait percepatan vaksinasi Covid-19.
“Tekan terus dalam capaian vaksinasi ke masyarakat, target kita PPKM level 1,” tukasnya.
(Leo/EraNews)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.