PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam “Operasi Pemulihan Kampung Narkoba Terpadu” di Desa Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada Jumat (7/11/2025).
Operasi gabungan yang melibatkan BNNP Babel, BNNK Pangkalpinang, Polres Pangkalpinang, Satpol PP Pangkalpinang, dan Polsek Pangkalan Baru ini menyasar Desa Tanjung Gunung yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan beberapa orang yang mencurigakan untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, enam warga Tanjung Gunung dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine (sabu).
Keenam warga yang positif tersebut berinisial ST (19), AS (28), AA (20), MH (33), RI (35), dan SA (36).
Keenam pengguna dibawa ke kantor BNNP untuk diinterogasi dan dikembangkan kasusnya.
Berdasarkan keterangan, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Semabung Lama, Pangkalpinang, dan berhasil menangkap satu terduga pengedar berinisial SO (alias Joy).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bangka Belitung, Kombes Pol Ichlas Gunawan, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di kebun singkong belakang rumah anak buah SO di Dusun Binjai Rt. 12, Desa Tanjung Gunung.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SO dan SA antara lain:
Sabu siap edar dengan berat netto 2,48 gram, dikemas dalam 25 bungkus plastik kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Uang tunai senilai Rp11.124.000 dalam berbagai pecahan, diduga hasil penjualan. Satu unit handphone android VIVO Y16. Dua unit timbangan digital (merk Camry dan CHQ). Satu bungkus plastik strip kecil.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Desa Tanjung Gunung. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.