TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menggelar Rapat Pansus IV pada Senin (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV Ali Muzakir bersama para anggotanya, serta dihadiri langsung oleh Kepala Disperkim Basu Priatna, berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh.
Ali Muzakir menjelaskan bahwa selama ini belum ada payung hukum yang kuat untuk menangani masalah perumahan kumuh di Bangka Selatan. Menurutnya, terdapat delapan area yang masuk dalam kategori kumuh.
“Dua area di antaranya, yaitu Tanjung Labu dan Sukadamai, sedang ditangani oleh pemerintah pusat karena luasnya melebihi 15 hektare,” jelas Ali.
Ia menambahkan, dua area lain dengan luas antara 10 hingga 15 hektare berada di bawah koordinasi pemerintah provinsi, yaitu Penutuk dan Pongok. Sementara itu, area yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten mencakup Ketapang, Tanjung Sangkar, dan Celagen.
“Dengan adanya payung hukum ini, kami berharap penanganan kawasan kumuh bisa segera diselesaikan,” ucap Ali.
Ali merinci, terdapat tujuh indikator kekumuhan yang menjadi fokus dalam Raperda ini, antara lain kondisi bangunan, jalan, drainase, pengelolaan sampah, air limbah, sistem penyediaan air minum, dan proteksi kebakaran.
“Naskah akademik dan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung sudah selesai. Kami bersama Disperkim dan Biro Hukum Bangka Selatan juga telah melakukan evaluasi penyusunan Raperda ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Pansus IV DPRD Bangka Selatan telah mencapai kuorum dan menyetujui finalisasi Raperda untuk disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung sebelum disahkan dalam rapat paripurna. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.