Aksi Unjuk Rasa warga kenanga Minta 6 Terdakwa Dibebaskan

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Puluhan massa warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat menggelar Unjuk Rasa (Unras) dihalaman Belakang Kantor Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (10/12/20).

Aksi itu dilakukan setelah sidang kedua terhadap 6 terdakwa warga Kelurahan Kenanga dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) oleh tim penasehat hukum tersangka di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Unjuk rasa yang didominasi oleh kaum ibu rumah tangga tersebut mereka meminta keadilan terhadap 6 orang terdakwa warga Kenanga karena menurut mereka 6 orang terdakwa itu bukanlah penjahat.

“Kami menuntut keadilan, mereka bukan penjahat , 4 tahun kami menuntut keadilan, hukum di Indonesia tumpul ke atas, runcing ke bawah. Bebaskan mereka yang tidak bersalah,” teriak para ibu-ibu rumah tangga ini.

Karena tidak mendapatkan respon akhirnya aksi unjuk rasa ini berpindah ke halaman depan Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Kami tidak akan pulang kalau enam ketua RT tidak dikeluarkan,” teriaknya.

Penasehat hukum para terdakwa, Zaidan meminta agar para peserta aksi unjuk rasa jangan sampai melakukan hal-hal anarkis.

“Mohon ibu-ibu jangan sampai berbuat anarkis ya, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi boleh-boleh saja asalkan jangan anarkis ya,” pinta Zaidan.

Usai sidang penasehat hukum para terdakwa, Zaidan mengatakan hari ini memang diberi kesempatan menyampaikan eksepsi (keberatan) yang dibacakan dalam dua berkas eksepsi.

“Pertama soal keberatan perkara pidananya dan yang kedua soal lingkungan UU Anti Slep-nya, jadi ada dua dimana pertama menyangkut aspek formal dari surat dakwaan,” kata Zaidan.

Lanjut kata Zaidan, ada beberapa hal yang memang dilanggar penyidik dan jaksa penuntut umum di antaranya kata Zaidan, soal SPDP tidak ada tembusan dan penggunaan saksi ahli yang bukan ahli dibidangnya sehingga pengambilan keputusan dakwaannya menjadi salah.

“Kita berharap eksepsi yang sudah kita sampaikan tadi adalah fakta yang tidak terbantahkan secara hukum, semoga mereka dalam sidang berikutnya para terdakwa ini sudah bisa dibebaskan dari dakwaan,” harap Zaidan.

“Hari ini kita berharap para terdakwa ini bisa dikabulkan permohonan pengalihan status penahanannya, karena seminggu yang lalu kita sudah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terhadap para terdakwa,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sidang Minggu kemarin majelis hakim juga mengatakan akan mempertimbangkan, dan dua hari berikutnya ada juga permohonan pengalihan status penahanan dari Gubernur Babel dan Ketua DPRD Bangka Belitung juga mengirimkan permohonan yang sama.

“Menurut saya hal ini sudah cukup untuk bahan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terhadap para terdakwa ini, apalagi tadi ditambah esepsi dari UU Anti Slep bahwa para pejuang lingkungan tidak bisa dihukum secara pidana dan perdata,” ujar Zaidan.

Sementara penasehat hukum para terdakwa dari Jakarta, Muh Nur mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan eksepsi menggunakan UU Anti Slep ini sangat penting bagi pembelajaran buat dunia peradilan karena di pasal 66 UU NO 32 Tahun 2009 yang sudah berlaku 9 tahun ini tidak pernah dibaca dunia peradilan.

“Kami dalam sidang ini dan sidang-sidang sebelumnya bahwa ada pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan. Apakah keenam terdakwa ini pejuang lingkungan, jawabnya iya, kenapa karena alasan mereka didakwa dan dipenjara ini karena kegiatan mereka menuntut gugatan hukum , gugatan hukum ini dilindungi dalam penjelasan pasal 66, artinya kalau mereka dituntut atau diperkarakan karena mereka menuntut haknya maka tidak boleh ditahan dan tidak boleh digugat, mereka harus dibebaskan,” harap Muh Nur.

Ditambahkannya, juga ada Keputusan Mahkamah Agung No. 36 Tahun 2013 bunyinya sudah sangat jelas, sehingga kami memohon supaya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi itu dan segera membebaskan mereka dan menutup perkara ini.

” Alasan hukumnya sangat kuat, buktinya cukup kuat dan faktanya juga cukup kuat,” tegas Muh Nur.

(eranews/eq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.